RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai menjadi keputusan yang tepat, khususnya dalam upaya mencegah berlanjutnya kerugian nasabah.
Menurut Pengamat Asuransi Kapler Marpaung, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan. “Jika tidak dilakukan pencabutan izin, khawatir beban Kresna Life akan semakin besar sehingga nasabah yang dirugikan,” ucapnya dalam keterangan, Kamis (20/6/2024).
Maka, untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karena akan semakin lama aset perusahaan semakin berkurang.
Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK Dari Kamar Pribadi SYL
Diketahui, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk. Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
Kondisi ini juga diperparah dengan kaburnya bos Kresna Group Michael Steven sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri. Pemilik Kresna Group, ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.
Dari sudut pandang governance, Kapler menilai, seharusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri dan terbuka untuk dimintai keterangan. Apalagi berdasarkan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.
Baca juga : Jokowi Tanggapi Bobby Gabung Gerindra: Sudah Dewasa
"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/instansi Pemerintah Indonesia manapun. Tetapi pada akhirnya, pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," katanya.
Kapler menyayangkan bos Kresna Group itu tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga nasabah pemegang polis yang dirugikan. "Pemiliknya tidak kabur pun belum tentu kewajiban kepada nasabah bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi melarikan diri," katanya.
Dalam keterangan OJK, Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan serta tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Baca juga : Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Ini Permintaan Kemenag ke Garuda
Kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna Life juga gagal bayar untuk dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.