Dark/Light Mode

Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK Dari Kamar Pribadi SYL

Senin, 3 Juni 2024 13:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyatno menyebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah di kamar pribadi Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Mentan.

Penggeledahan terjadi di rumah dinas Mentan SYL di kawasan Widya Chandra Jakarta Selatan.

Hal ini terbongkar saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengorek keterangan Sugiyatno, saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni SYL dan dua mantan anak buahnya di Kementan; mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Untuk Mudahkan Diaspora Indonesia Kembali ke Tanah Air

Sugiyatno mengaku, ketika ada penggeledahan di rumah dinas Mentan, dirinya sedang tak di lokasi karena libur.

Namun, ia dikontak asisten rumah dinas bernama Ubaidah Nabhan untuk diminta ke Widya Chandra pada jam 1 siang. Padahal penggeledahan oleh KPK sekitar jam 15.30 WIB.

"Saudara lihat apa yang dibawa dari rumah itu?" tanya hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Hanya koper aja," jawab Sugiyatno.

Baca juga : Stafsus SYL Minta Pejabat Kementan Siapkan Rp 1,9 M Danai Paket Sembako

"Selain koper, apakah Saudara tahu ada uang yang dibawa cash?" lanjut hakim.

"Uang cash dimasukin koper, Yang Mulia," beber Sugiyatno.

Namun, Sugiyatno mengaku tak tahu persis jumlah uang yang dibawa penyidik KPK saat itu. Yang jelas ia hanya tahu miliaran rupiah.

"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" kata hakim lagi.

Baca juga : Petugas Haji Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Madinah

"Dari kamar pribadi bapak (SYL)," timpal Sugiyatno.

Saksi Sugiyanto juga mengatakan, ada senjata api yang turut disita dalam penggeledahan saat itu.

Menurutnya, jumlahnya ada 12 pucuk. Diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Perbuatannya dilakukan bersama-sama Kasdi dan Hatta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.