BREAKING NEWS
 

Pemerintah Ingin Jaga Daya Saing Dan Kendalikan Inflasi

Tarif Listrik Nggak Naik, UMKM Happy

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Sabtu, 6 Juli 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik

 Sebelumnya 
Senada, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sudah sangat tepat.

“Kebijakan itu dapat mengen­dalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat,” tukas Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/7/2024).

Dikatakan Fahmy, kenaikan tarif listrik memang akan memperburuk perekonomian Indonesia. Bahkan berpotensi menyulut krisis ekonomi lantaran terjadinya pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, perse­roan terus melakukan langkah efisiensi, serta menyajikan lis­trik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

Baca juga : Rumah Barokah Palmerah Jadi Contoh Hunian Sehat

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda eko­nomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus mem­peroleh listrik berkualitas,” ujar Darmawan dalam keterangan­nya, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan, serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

PLN juga berkomitmen men­dukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri.

“Tak hanya itu, PLN akan terus meningkatkan upaya efisien­si dan mengerek penjualan listrik,” ucapnya.

Baca juga : Belanda Vs Turki, The Orange Bertekad Hapus Sejarah Buruk

Menyoal ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tidak me­naikkan tarif dasar listrik bagian dari upaya Pemerintah menjaga daya saing industri, serta men­jaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Per­aturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Men­teri ESDM No 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelang­gan non-subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, diakuinya, memang se­harusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan, jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ka­tanya. DWI

Baca juga : Tersingkir, Murray Mewek

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 06 Juli 2024 dengan judul "Pemerintah Ingin Jaga Daya Saing Dan Kendalikan InflasiTarif Listrik Nggak Naik, UMKM Happy"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense