BREAKING NEWS
 

Pencabutan Moratorium Izin Tambang Di Kepri Diharapkan Beri Dampak Baik

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Juli 2024 23:01 WIB
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mencabut surat Gubernur nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023, yang berisi tentang moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.

Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024, yang sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.

Langkah Pemprov Kepri itu mendapat apresiasi dari pengusaha setempat. Mereka berharap, langkah ini menjadi angin segar untuk memperbaiki sektor perizinan tambang agar lebih transparan dan bebas dari tangan-tangan mafia.

“Karena itu perlu dipastikan bahwa adanya moratorium, yaitu kacau balau pemberian izin tambang dan pengusahaan tambang harus menjadi lebih baik, transparan, bebas mafia, dan dipastikan pengusaha tambangnya bonafide," kata Iwan, salah satu pemilik izin tambang yang merupakan penduduk asli Singkep, Kepri, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga : Mahfud MD Berharap Besar Kepada Prabowo

Dia juga berharap, pencabutan moratorium ini menjadi kunci hilirisasi kesejahteraan masyarakat. Iwan meminta pemerintah lebih tegas memberantas para mafia tambang.

"Kesejahteraan yang merata dan terutama pembangunan kabupaten Lingga, maka Gubernur harus berhati-hati dan memastikan keberlangsungannya," tuturnya.

Terakhir, dia mengingatkan agar izin-izin baru diterbitkan sesuai aturan dan mengedepankan rencana kerja serta bonafiditas calon pemilik tambang.

Adsense

“Jangan sekadar gali, cuci, jual saja. Sudah waktunya kita melangkah ke hilir,” imbaunya.

Baca juga : Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Di Kawasan Jakabaring

Iwan juga berharap, setelah pencabutan moratorium ini, tidak ada lagi mafia tambang di Kabupaten Lingga, juga penyerobotan lahan.

Seperti diketahui, Pemprov Kepri melalui surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 melakukan pencabutan moratorium izin tambang di Kepri.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mempedomani surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga.

Pencabutan moratorium tersebut dalam rangka mempertimbangkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dengan dua pertimbangan.

Baca juga : Kebijakan Kripto Hong Kong Diharapkan Menular Ke Indonesia

Pertama, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : R-83/L. 10/Gph. 1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiran (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

"Selanjutnya dalam menjalankan pelayanan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sektor pertambangan guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku," demikian penutup dalam surat tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense