RM.id Rakyat Merdeka - Tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah selaras dengan best practices Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini menunjukkan Pemerintah mendukung persaingan bisnis yang sehat di Tanah Air.
OECD memiliki best practices terhadap anggota bertujuan memastikan persaingan setara BUMN dengan perusahaan swasta.
OECD merupakan organisasi internasional yang menaruh perhatian pada isu dan permasalahan global di berbagai aspek, terutama perekonomian.
Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan tata kelola BUMN di Indonesia sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, laporan OECD sebagai pencapaian baik.
Baca juga : Perbaiki Layanan, Bikin Pebisnis Dan Turis Nyaman
“Artinya Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN. Khususnya transformasi regulasi,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).
Transformasi regulasi yang dimaksudkan, adalah memangkas 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN menjadi hanya tiga Permen BUMN saja.
Erick mengatakan, langkah simplifikasi dan penataan regulasi Permen BUMN untuk mengantisipasi perubahan global. Namun tetap memiliki landasan hukum, agar bisnis yang dijalankan BUMN tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Karena itu Erick berharap, dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi.
“Serta tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan prudent,” tegas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini.
Baca juga : Tim Tango Di Atas Angin
Menurutnya, upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, yang disebut Omnibus Law Peraturan BUMN, berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.
Kemudian, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD tersebut,” kata Erick.
Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini, diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
“Dalam hal pengadaan barang dan jasa Pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa,” ujarnya.
Baca juga : Nadal Sedih, Campur Senang
Langkah ini untuk memastikan, bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan. Sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan Pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.