Dark/Light Mode

Sukses Lakukan Transformasi Regulasi

Erick Happy, Tata Kelola BUMN Diapresiasi OECD

Rabu, 24 Juli 2024 07:00 WIB
Menteri BUMN BUMN Erick Thohir. Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri BUMN BUMN Erick Thohir. Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah selaras dengan best practices Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini menunjukkan Pemerintah mendukung persaingan bisnis yang sehat di Tanah Air.

OECD memiliki best practices ter­hadap anggota bertujuan memas­tikan persaingan setara BUMN dengan perusahaan swasta.

OECD merupakan organisasi internasional yang menaruh per­hatian pada isu dan permasalahan global di berbagai aspek, terutama perekonomian.

Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indika­tor Product Market Regula­tions (PMR), disebutkan tata kelola BUMN di Indonesia sudah selaras dengan negara-negara OECD.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, laporan OECD sebagai pencapaian baik.

Baca juga : Perbaiki Layanan, Bikin Pebisnis Dan Turis Nyaman

“Artinya Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN. Khususnya transformasi regu­lasi,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).

Transformasi regulasi yang di­maksudkan, adalah memangkas 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN menjadi hanya tiga Per­men BUMN saja.

Erick mengatakan, lang­kah simplifikasi dan penataan regulasi Permen BUMN un­tuk mengantisipasi perubahan global. Namun tetap memiliki landasan hukum, agar bisnis yang dijalankan BUMN tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Karena itu Erick berharap, dengan terobosan ini bisa men­jadi panduan dalam menghadapi globalisasi.

“Serta tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan prudent,” tegas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini.

Baca juga : Tim Tango Di Atas Angin

Menurutnya, upaya penataan regulasi dan simplifikasi Per­aturan Menteri BUMN, yang disebut Omnibus Law Peraturan BUMN, berpedoman pada Un­dang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.

Kemudian, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus berkomit­men mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD tersebut,” kata Erick.

Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini, diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.

“Dalam hal pengadaan barang dan jasa Pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa,” ujarnya.

Baca juga : Nadal Sedih, Campur Senang

Langkah ini untuk memasti­kan, bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan. Se­hingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan Pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.