Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Mereka dianggap memiliki informasi penting mengenai keberadaan sang buronan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pencekalan ini terhitung mulai 22 Juli 2024. Permintaan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berdasar Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri.
Namun, Tessa tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah itu. Ia hanya menyebut inisial yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” beber Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca juga : Disambut Hangat Keluarga Sinclair
Tessa melanjutkan, pencegahan ini merupakan kewenangan penyidik terhadap siapa saja yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Saat ini, hanya lima orang tersebut yang dicegah. “Apakah nanti akan ada tambahan lagi, itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujar Tessa.
Mereka yang dicekal itu empat di antaranya sempat diperiksa KPK. Sedangkan satu orang lainnya adalah pengacara dan belum pernah diperiksa.
Sebelumnya, Tessa mengemukakan KPK tengah mempertimbangkan mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga : Biden Mundur, Trump Semakin Besar Kepala
Diduga ada yang melindungi dan membiayai Harun untuk bersembunyi. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa, Kamis, 18 Juli 2024.
Pada 12 Desember 2023, KPK telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku. Kemudian dia diperiksa penyidik pada 28 Desember 2023.
Wahyu mengklaim, tak ada barang bukti yang diambil penyidik dari penggeledahan di rumahnya saat itu. Terutama soal bukti keberadaan Harun Masiku.
“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya, memberitahu itu. Salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi sebelumnya,” bantahnya kepada wartawan, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga : Korupsi Timah Begitu Melimpah
Wahyu adalah terpidana perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Dirinya telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 atas vonisnya selama 7 tahun penjara. YUD/GPG
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 24 Juli 2024 dengan judul Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Lima Orang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya