BREAKING NEWS
 

Gelapkan Iuran BPJamsostek, Oknum Perusahaan Masuk Bui

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Agustus 2024 18:35 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah seorang pegawai di bidang keuangan berinisial VM dari perusahaan investasi asing di wilayah Jakarta Utara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sebelumnya VM, diberikan kewenangan oleh perusahaan AI untuk mengelola keuangan pembayaran iuran BPJamsostek.

Namun sejak tahun 2022, VM tidak pernah menyetorkan iuran tersebut yang telah dilakukan pemotongan upah tenaga kerja dan berakibat adanya tunggakan iuran pada BPJamsostek.

Akibat perbuatannya, VM telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga : Lebarkan Sayap Bisnis, ACC Perkenalkan Produk Pembiayaan Haji

Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, penegakan hukum pengenaan sanksi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti oleh Kepolisian Metro Jakarta Utara secara tepat dan cepat demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Menurut Deny, upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap perusahaan tidak patuh akan terus digalakkan.

"Kasus ini dapat dijadikan contoh konkrit bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan dalam pembayaran iuran BPJamsostek maupun adminsitrasi lainnya yang menyangkut haknya tenaga kerja," kata Deny, di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Adsense

Deny menilai, kolaborasi dan sinergi ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja khususnya di Wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Bareskrim Tersangkakan Mantan Pejabat BPOM

"Kami berharap dan terus mendorong agar perusahaan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menyampaikan bahwa kasus ini dimulai karena adanya laporan kepolisian dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJamsostek yang diterima pada September 2023.

"Penyidik Unit III Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah menindaklanjutinya. Memanggil semua pihak dalam seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, sampai ditetapkan tersangka dalam proses gelar perkara untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya," katanya.

"Penyidik kami meyakini bahwa VM patut ditetapkan tersangka, karena tidak menyetorkannya iuran BPJamsostek yang telah dipungut dari upah tenaga kerja. Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan perusahaan, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJamsostek digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Baca juga : Genjot Hasil Hutan Bukan Kayu, Pertagas Niaga Pasok CNG untuk Perum Perhutani

Menunjuk Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan mempunyai kewajiban memungut membayar dan menyetor iuran pekerja kepada BPJS.

Apabila tidak dilaksanakan kewajibannya berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang selanjutnya diatur dalam Pasal 55.

Dirinya menambahkan, aparat penegak hukum akan menindak tegas jika terbukti adanya kasus penggelapan iuran ataupun hal lainnya yang merugikan.

"Semangat yang sama, guna memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense