BREAKING NEWS
 

Kawal Penuntasan Pengalihan Polis Eks Jiwasraya

OJK Fasilitasi Nasabah Tolak Restrukturisasi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 26 Agustus 2024 07:05 WIB

 Sebelumnya 
“OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Menyoal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, hampir terpenuhinya restrukturisasi nasabah eks Jiwasraya, dapat dianggap program restrukturisasi memasuki babak akhir alias hampir selesai.

“Selanjutnya proses ini harus masuk pada tahap likuidasi, meskipun masih terdapat sebagian kecil nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi,” kata Irvan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Artinya, kata Irvan, ada proses pengembalian izin operasional ke OJK dan pelunasan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tersisa tidak boleh merugikan pihak-pihak terkait.

Baca juga : Kadin Galang Investasi Garap Potensi Borneo

“Termasuk pemegang polis yang menolak direstrukturisasi,” terang Irvan.

Ia menilai, pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life dapat mendukung terciptanya industri yang lebih tepercaya.

“Restrukturisasi polis menjadi skema ideal, yang dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan hak para nasabah pemegang polis Jiwasraya,” ujarnya.

Irvan lalu menyarankan, bagi para pemegang polis yang tidak setuju dengan skema restrukturisasi, sebaiknya diselesaikan oleh Jiwasraya dengan skema utang piutang dalam proses likuidasinya.

Baca juga : Pemain Judol Rawan Lakukan Kriminalitas

Sebagai informasi, Jiwasraya akan dibubarkan OJK secara resmi pada September mendatang. Irvan berpendapat, wasit lembaga keuangan itu berwenang untuk melakukan pemailitan perusahaan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan Pasal 9 Huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011.

“Semoga permasalahan pemegang polis Jiwasraya bisa terselesaikan dengan baik dan tepat,” harapnya.

Untuk diketahui, hingga 3 Mei 2024, IFG Life telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak 313.009 polis dengan total liabilitas senilai Rp 37,89 triliun.

Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman menyebut, IFG Life juga telah melakukan pembayaran klaim kepada para pemegang polis eks Jiwasraya sebesar Rp 13,95 triliun. DWI

Baca juga : Hellas Verona Vs Juventus, Si Nyonya Tua Buru Kemenangan Kedua

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 26 Agustus 2024 dengan judul "Kawal Penuntasan Pengalihan Polis Eks Jiwasraya, OJK Fasilitasi Nasabah Tolak Restrukturisasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense