BREAKING NEWS
 

Pakai Dua Skema Pembiayaan Buat Bangun Infrastruktur

Pemerintah Kurangi Beban Kocek Negara

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Jumat, 30 Agustus 2024 07:05 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan di acara pembukaan Indonesia Retail Summit 2024 bertema Navigating the Future of Retail: Strategies for Competitiveness and Innovation di Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Dok Kemenko perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerapkan dua skema pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur. Skema pembiayaan baru itu untuk mendorong partisipasi swasta dan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembi­ayaan pertama, yakni Hak Pen­gelolaan Terbatas (HPT), yang merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Kedua, Pengelolaan Pening­katan Perolehan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), yang merupakan skema pendanaan berbasis kewilaya­han, dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan.

“Kebijakan tersebut memi­liki dua basis penerapan, yakni berbasis pajak dan pembangu­nan,” ujar Airlangga saat Pe­luncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Airlangga bilang, skema HPT pertama kali dicanangkan Aus­tralia pada 2014 dan telah diim­plementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Ban­dara Sydney.

Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hong Kong dan Jepang.

Baca juga : BRI Sukses Cetak Kinerja Kinclong

Karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan dinilai menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.

“Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, di­harapkan dapat mendorong par­tisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tu­juan pembangunan berkelanjutan, dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

Sekretaris Kementerian Koordi­nator Bidang Perekonomian Susi­wijono Moegiarso menambahkan, untuk dasar hukum skema HPTtelah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pe­rubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Adsense

Sedangkan, skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningka­tan Nilai Kawasan.

Baca juga : Cegah Mpox, Mari Kita Berperilaku Hidup Sehat

“Kita diminta mulai berkreasi dalam pembiayaan infrastruktur ini. Salah satu yang sering kita dorong adalah optimalisasi pem­biayaan melalui sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Ba­dan Usaha) yang kita sudah kenal semuanya,” kata Susiwijono.

Dia juga menjelaskan alasan utama perlunya skema kreatif dalam pembiayaan infrastruk­tur, yakni guna mengurangi pembiayaan infrastruktur yang terlalu membebani APBN.

Berdasarkan Rencana Pem­bangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur ter­catat mencapai Rp 4.796 triliun. Kemudian pada RPJMN2020-2024 angka tersebut naik men­jadi Rp 6.445 triliun.

Susiwijono menilai, ke depan­nya pembiayaan infrastruktur akan terus mengalami pening­katan signifikan.

Dalam RPJMN2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan ke tiga sektor utama, yakni sumber daya air, transportasi dan kelistrikan.

Dari ketiga sektor itu, proporsi pembiayaan yang terbesar adalah dari sektor transportasi. Karena itu, mengacu pada pembiayaan infrastruktur yang besar tersebut, Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta.

Baca juga : Misi Sapu Bersih Kemenangan

“Kita ingin mendorong keter­libatan pembiayaan dari swasta,” jelasnya.

Susiwijono mengatakan, se­jauh ini pembiayaan infrastruk­tur pada RPJMN2020-2025 ditandai dengan porsi swasta yang meningkat. Angka pembi­ayaan dari sektor swasta sebesar Rp 2.707 triliun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, penetapan anggaran infrastruktur Rp 400,3 triliun.

Jokowi memastikan, anggaran infrastruktur akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, anggaran in­frastruktur juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan, pendidikan, konek­tivitas, hingga energi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense