RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menerapkan dua skema pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur. Skema pembiayaan baru itu untuk mendorong partisipasi swasta dan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembiayaan pertama, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), yang merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Kedua, Pengelolaan Peningkatan Perolehan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), yang merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan, dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan.
“Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan, yakni berbasis pajak dan pembangunan,” ujar Airlangga saat Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Airlangga bilang, skema HPT pertama kali dicanangkan Australia pada 2014 dan telah diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.
Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hong Kong dan Jepang.
Baca juga : BRI Sukses Cetak Kinerja Kinclong
Karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan dinilai menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
“Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, untuk dasar hukum skema HPTtelah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Sedangkan, skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Baca juga : Cegah Mpox, Mari Kita Berperilaku Hidup Sehat
“Kita diminta mulai berkreasi dalam pembiayaan infrastruktur ini. Salah satu yang sering kita dorong adalah optimalisasi pembiayaan melalui sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang kita sudah kenal semuanya,” kata Susiwijono.
Dia juga menjelaskan alasan utama perlunya skema kreatif dalam pembiayaan infrastruktur, yakni guna mengurangi pembiayaan infrastruktur yang terlalu membebani APBN.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur tercatat mencapai Rp 4.796 triliun. Kemudian pada RPJMN2020-2024 angka tersebut naik menjadi Rp 6.445 triliun.
Susiwijono menilai, ke depannya pembiayaan infrastruktur akan terus mengalami peningkatan signifikan.
Dalam RPJMN2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan ke tiga sektor utama, yakni sumber daya air, transportasi dan kelistrikan.
Dari ketiga sektor itu, proporsi pembiayaan yang terbesar adalah dari sektor transportasi. Karena itu, mengacu pada pembiayaan infrastruktur yang besar tersebut, Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta.
Baca juga : Misi Sapu Bersih Kemenangan
“Kita ingin mendorong keterlibatan pembiayaan dari swasta,” jelasnya.
Susiwijono mengatakan, sejauh ini pembiayaan infrastruktur pada RPJMN2020-2025 ditandai dengan porsi swasta yang meningkat. Angka pembiayaan dari sektor swasta sebesar Rp 2.707 triliun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, penetapan anggaran infrastruktur Rp 400,3 triliun.
Jokowi memastikan, anggaran infrastruktur akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, anggaran infrastruktur juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan, pendidikan, konektivitas, hingga energi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.