Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah
Produksi Anjlok, Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal
Jumat, 30 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terkuak, alasan PT Timah membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesinya. Hal ini dilakukan karena produksi perusahaan pelat merah ini tengah anjlok.
Langkah ini juga dianggap pengamanan aset bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei mengungkapkan, ada instruksi 030 dari direksi PT Timah dalam upaya pengamanan aset ini. Perusahaan lalu membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP.
Baca juga : Lega, Ammar Divonis Tiga Tahun Penjara
"Itu di 2018, program jemput bola," kata Syafei saat dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.
Syafei bersaksi pada sidang perkara terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah. Ketiganya dari pihak PT RBT, perusahaan smelter yang mengepul bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Syafei menuturkan, divisinya mengeluarkan uang untuk pembelian bijih timah, sewa kapal isap produksi khusus penambangan di laut, sewa smelter untuk processing, dan membayar kemitraan.
Baca juga : Luthfi Dikawal Gibran, Andika Gandeng Istri
Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas mengulik soal pembelian bijih timah langsung kepada penambang. "Adakah yang langsung (membeli bijih timah) ke masyarakat?" tanyanya.
Syafei menjelaskan, pembelian bijih timah kepada masyarakat secara langsung disebut jemput bola. Pembelian ini merupakan program sisa hasil pengolahan (SHP) di IUP PT Timah.
Syafei mengutarakan, program jemput bola dilakukan sejak Februari 2018 sampai Februari 2019. Hal ini mengacu dokumen pembayaran yang masuk ke divisinya.
Baca juga : Sambut Paus, Vatikan Minta Kurangi Eksklusivitas
"Kenapa waktu itu langsung ke masyarakat? Kemudian kok ada yang ke PT atau CV?" cecar hakim.
Syafei menjelaskan, pembelian bijih timah kepada masyarakat berdasar instruksi 030 yang dikeluarkan jajaran direksi pada tahun 2018. Intinya, instruksi itu untuk melakukan pengamanan aset bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya