Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah

Produksi Anjlok, Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal

Jumat, 30 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkuak, alasan PT Timah membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesinya. Hal ini dilakukan karena produksi perusahaan pelat merah ini tengah anjlok.

Langkah ini juga diang­gap pengamanan aset bijih ti­mah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei mengungkapkan, ada instruksi 030 dari direksi PT Timah dalam upaya pengamanan aset ini. Perusahaan lalu membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP.

Baca juga : Lega, Ammar Divonis Tiga Tahun Penjara

"Itu di 2018, program jemput bola," kata Syafei saat dihadir­kan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Syafei bersaksi pada sidang perkara terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah. Ketiganya dari pihak PT RBT, perusahaan smelter yang mengepul bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Syafei menuturkan, divisinya mengeluarkan uang untuk pem­belian bijih timah, sewa kapal isap produksi khusus penam­bangan di laut, sewa smelter untuk processing, dan membayar kemitraan.

Baca juga : Luthfi Dikawal Gibran, Andika Gandeng Istri

Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas mengulik soal pembelian bijih timah langsung kepada penambang. "Adakah yang langsung (membeli bijih timah) ke masyarakat?" tan­yanya.

Syafei menjelaskan, pem­belian bijih timah kepada ma­syarakat secara langsung disebut jemput bola. Pembelian ini merupakan program sisa hasil pengolahan (SHP) di IUP PT Timah.

Syafei mengutarakan, pro­gram jemput bola dilakukan sejak Februari 2018 sampai Februari 2019. Hal ini mengacu dokumen pembayaran yang ma­suk ke divisinya.

Baca juga : Sambut Paus, Vatikan Minta Kurangi Eksklusivitas

"Kenapa waktu itu langsung ke masyarakat? Kemudian kok ada yang ke PT atau CV?" cecar hakim.

Syafei menjelaskan, pembe­lian bijih timah kepada masyara­kat berdasar instruksi 030 yang dikeluarkan jajaran direksi pada tahun 2018. Intinya, instruksi itu untuk melakukan pengamanan aset bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.