Sebelumnya
Ia menekankan bahwa proses IPO berlangsung seperti biasa. Ia memastikan, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran terkait penawaran umum itu telah lengkap dan persyaratannya sudah sesuai aturan yang ada, sudah pasti OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif atau efektif terhadap calon emiten tersebut.
“OJK selama ini tak pernah mengumumkan daftar perusahaan mana yang tengah mengajukan IPO. Kami hanya merinci jumlah calon emiten yang masuk dalam pipeline,” jelasnya.
Inarno juga secara tegas membantah isu ada lima calon emiten yang batal IPO menyusul kasus gratifikasi di BEI. Sejauh ini, ditegaskannya, tidak ada perusahaan yang batal go public.
“Kalau ada calon emiten itu batal, itu tidak berarti ada masalah, itu tergantung appetite saat ini. Global atau serapan investor saat ini mungkin terasa sulit, tentunya emiten akan memikirkan untuk menunda di tahun berikutnya. Jadi tidak ada kaitannya (kasus gratifikasi staf BEI),” katanya.
Diungkapkannya, sampai saat ini masih ada 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif sebesar Rp 41,7 triliun.
Baca juga : Gercep Temui Pedagang, Nicke Diacungi Jempol
“Kami berharap, sampai akhir tahun target kita itu cukup tercapai. Tentunya hal ini menunjukkan bahwa pasar modal masih menarik minat calon emiten,” ucap Inarno.
Pelanggaran Etika
Sebelumnya, beredar surat yang mengabarkan pemecatan lima oknum karyawan BEI pada Divisi Penilaian Perusahaan pada Juli-Agustus 2024, terkait permintaan imbalan uang dan gratifikasi untuk memuluskan perusahaan yang ingin listing di BEI.
Praktek oleh oknum karyawan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun, dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktek terorganisir ini, para oknum disebut membentuk suatu perusahaan jasa penasehat, yang pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” jelas manajemen BEI dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2024).
Baca juga : Suntikan Modal Pemprov Nggak Ngefek Ke BUMD
BEl berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEl dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Begitu pula dengan OJK, yang melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku.
“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK dalam keterangan resmi sebelumnya.
Baca juga : Pasukan Garuda Teror Tim-tim Besar Asia
OJK mengklaim institusi ini akan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/; email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.) DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Sabtu, 7 September 2024 dengan judul "Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Listing, OJK: Tak Boleh Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.