BREAKING NEWS
 

Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Listing

OJK: Tak Boleh Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Sabtu, 7 September 2024 07:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

 Sebelumnya 
Ia menekankan bahwa proses IPO berlangsung seperti biasa. Ia memastikan, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran terkait penawaran umum itu telah leng­kap dan persyaratannya sudah sesuai aturan yang ada, sudah pasti OJK tidak akan mengham­bat pemberian pra-efektif atau efektif terhadap calon emiten tersebut.

Adsense

“OJK selama ini tak pernah mengumumkan daftar perusa­haan mana yang tengah menga­jukan IPO. Kami hanya merinci jumlah calon emiten yang masuk dalam pipeline,” jelasnya.

Inarno juga secara tegas mem­bantah isu ada lima calon emiten yang batal IPO menyusul kasus gratifikasi di BEI. Sejauh ini, ditegaskannya, tidak ada perusa­haan yang batal go public.

“Kalau ada calon emiten itu batal, itu tidak berarti ada ma­salah, itu tergantung appetite saat ini. Global atau serapan investor saat ini mungkin terasa sulit, tentunya emiten akan memikirkan untuk menunda di tahun berikutnya. Jadi tidak ada kaitannya (kasus gratifikasi staf BEI),” katanya.

Diungkapkannya, sampai saat ini masih ada 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif sebesar Rp 41,7 triliun.

Baca juga : Gercep Temui Pedagang, Nicke Diacungi Jempol

“Kami berharap, sampai akhir tahun target kita itu cukup terca­pai. Tentunya hal ini menunjuk­kan bahwa pasar modal masih menarik minat calon emiten,” ucap Inarno.

Pelanggaran Etika

Sebelumnya, beredar surat yang mengabarkan pemecatan lima oknum karyawan BEI pada Divisi Penilaian Perusahaan pada Juli-Agustus 2024, terkait per­mintaan imbalan uang dan grati­fikasi untuk memuluskan peru­sahaan yang ingin listing di BEI.

Praktek oleh oknum karyawan tersebut dikabarkan telah berja­lan beberapa tahun, dan melibat­kan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, para oknum disebut membentuk suatu perusahaan jasa penasehat, yang pada saat di­lakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” jelas manajemen BEI dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2024).

Baca juga : Suntikan Modal Pemprov Nggak Ngefek Ke BUMD

BEl berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Gover­nance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.

Seluruh karyawan BEl dilarang menerima gratifikasi dalam ben­tuk apapun (termasuk namun ti­dak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

Begitu pula dengan OJK, yang melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.

OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku.

“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK dalam keterangan resmi sebelumnya.

Baca juga : Pasukan Garuda Teror Tim-tim Besar Asia

OJK mengklaim institusi ini akan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Pe­nyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam prak­tik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/; email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.) DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Sabtu, 7 September 2024 dengan judul "Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Listing, OJK: Tak Boleh Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense