Dark/Light Mode

Eksekusi Putusan Perkara Rafael Alun

KPK Setorkan Uang Pengganti Dan Rampasan Rp 40,5 Miliar

Sabtu, 7 September 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.  (Foto: BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: BeritaNasional/Panji)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi sejumlah uang terkait perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan, penyetoran dilakukan pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 lalu. Uang yang disetorkan terdiri dari uang pengganti yang dibebankan kepada Rafael Rp 10 miliar, ram­pasan perkara gratifikasi Rp 29,9 miliar dan rampasan perkara tindak pidana pencucian uang Rp 577 juta.

Baca juga : Brisia Jodie, Terharu Dilamar Jonathan

Perkara Rafael telah berkekua­tan hukum tetap. Di tingkat kasasi, Rafael tetap dihukum 14 tahun penjara. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ini menguatkan putusan tingkat pertama maupun banding.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan penyitaan tam­bahan terhadap aset properti dan kendaraan milik Rafael.

“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok ENomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita ke­mudian dirampas untuk negara,” demikian putusan sidang band­ing Kamis, 7 Maret 2024.

Baca juga : Paus: Jangan Lelah Bangun Perdamaian

Majelis hakim banding sepa­kat dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengenai pidana penjara kepada Rafael.

Namun, majelis hakim banding menambahkan sejumlah aset Rafael yang dirampas untuk negara. Penyitaan kios dan mobil inisempat ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Rafael ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Setelah Diperpanjang, 41 Daerah Tetap Lawan Kotak Kosong

Putusan itu dibacakan pada sidang Senin, 8 Januari 2024. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar ketua ma­jelis hakim Suparman Nyompa.

Majelis hakim juga menghu­kum Rafael membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 10 miliar.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak men­dukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.