BREAKING NEWS
 

Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Listing

OJK: Tak Boleh Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Sabtu, 7 September 2024 07:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengusut tuntas kasus gratifikasi proses listing perusahaan (emiten) di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI). Semua temuan tidak akan ditutup-tutupi. Bahkan, sekalipun jika melibatkan pejabat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menga­presiasi perhatian publik serta media, terkait kasus gratifikasi proses listing perusahaan (emiten) di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami menyambut baik lang­kah tegas Bursa Efek Indonesia yang mem-PHK (Putus Hubungan Kerja) lima stafnya karena terbukti melanggar aturan dan etika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulan Agustus 2024, Jumat (6/8/2024).

Ditegaskannya, tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa. Karena hal ini akan menyebabkan risiko yang sangat besar bagi keseluruhan kepercayaan terhadap BEI.

Baca juga : Gercep Temui Pedagang, Nicke Diacungi Jempol

Dalam langkah-langkah lan­jutan untuk mendalami hal tersebut, Mahendra meminta penyelidikan tidak hanya diba­tasi pada lima orang itu. Semua pihak yang mungkin berisiko atau terlibat dalam hal ini juga harus diusut.

Namun, dalam hal ini, OJK belum memperoleh update, apakah ada tambahan nama di luar kelima orang yang sudah di-PHK.

“Tidak boleh ada yang dike­cualikan. Tidak boleh ada yang dilindungi. Bukan hanya lima ini saja. Sekiranya ada pihak-pihak lain, baik itu staf atau pejabat bursa yang terlibat, itu juga harus diusut,” tandas Mahendra.

Mahendra juga memastikan, BEI dan OJK terus melakukan pendalaman dan tindak lanjut terkait kasus ini. Apabila ada emiten yang terlibat, itu juga tidak dapat ditolerir. Tidak dapat diterima dan dikecualikan.

Baca juga : Suntikan Modal Pemprov Nggak Ngefek Ke BUMD

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan pendalaman dan audit terkait kemungkinan keterlibatan staf OJK dalam kasus gratifikasi listing perusahaan di BEI.

Dugaan ini mengemuka, karena OJK memiliki kewenangan untuk menyatakan layak tidaknya sebuah perusahaan melakukan penawaran umum atau IPO (Initial Public Offer­ing) saham, dan mencatatkan sahamnya di bursa.

“Yang dapat kami sampaikan secara jelas, kalau itu terkait dengan penerimaan dana dari lima mantan staf BEI, tidak ada staf OJK yang terlibat,” katanya.

Namun, penyelidikan OJK ti­dak berhenti sampai di situ. OJK juga terus mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini. Sekalipun bukan dalam bentuk dana.

Baca juga : Pasukan Garuda Teror Tim-tim Besar Asia

“Kami akan menyampaikan update-nya kepada media. Kami tidak akan tutup-tutupi dan tidak akan melakukan pengecualian dan pengistimewaan kepada siapa pun. Karena kami tahu persis risikonya, kalau hal itu tidak dilakukan secara tuntas,” ujar Mahendra.

Menurutnya, temuan kasus gratifikasi proses listing di BEI ini menjadi bukti, bahwa seka­lipun sudah dilakukan begitu banyak langkah-langkah bentuk kebijakan, implementasi, atau­pun peningkatan pengamanan, serta penyempurnaan dalam proses bisnis dan lain-lain di berbagai bidang di sektor jasa keuangan, upaya perbaikan harus terus dilakukan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi berjanji tidak menghambat peru­sahaan yang ingin go public di bursa, meskipun ada lima staf BEI yang baru-baru ini dipecat karena terlibat kasus gratifikasi pencatatan emiten.

“Sampai saat ini, tidak ada sama sekali moratorium ter­kait dengan proses penelaahan penawaran umum (IPO). Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense