OJK: Tak Boleh Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengusut tuntas kasus gratifikasi proses listing perusahaan (emiten) di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI). Semua temuan tidak akan ditutup-tutupi. Bahkan, sekalipun jika melibatkan pejabat.
Sabtu, 7 September 2024 07:10 WIB