RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mendorong peserta yang mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp10 juta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pencairan akan cepat dan peserta tak perlu datang ke kantor cabang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie menyatakan, hingga saat ini masih banyak peserta yang mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta. Hal tersebut salah satunya dipicu oleh tenaga kerja usia produktif yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaan.
Tetty mengatakan, banyak pula para peserta yang datang ke kantor cabang untuk klaim saldo di bawah Rp10 juta. Padahal, dengan hanya mengunduh aplikasi JMO, peserta bisa mendapatkan mendapatkan layanan klaim tersebut dengan lebih praktis dan mudah.
Kata Tetty, fitur yang ada dalam aplikasi ini sangat lengkap. Mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim JHT untuk peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta.
Baca juga : Yupi Indo Jelly Semangat Cari Bakat Pelajar Di Bidang Seni
“Proses pengajuan klaim melalui JMO juga lebih mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu 15 menit. Hal ini mampu terwujud karena seluruh prosesnya dilakukan secara otomatis,” ujar Tetty.
Teknologi biometrik yang disematkan dalam aplikasi JMO membuat proses verifikasi data peserta lebih akurat dan aman. Untuk menjawab kebutuhan peserta, aplikasi JMO juga menghadirkan beragam fitur menarik. Selain menu informasi dan klaim yang menjadi fitur utama, JMO juga dilengkapi value added services. Di antaranya fitur perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.
Dia melanjutkan, saat ini masih banyak peserta mengajukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta datang di kantor cabang. Para peserta tersebut rela antre panjang karena banyaknya peserta lain yang melakukan hal serupa.
“Tim kami pun aktif membantu para peserta yang antre klaim JHT di bawah Rp 10 juta untuk men-download dan menggunakan proses klaim dengan aplikasi JMO karena itu memang lebih praktis dan lebih cepat,” kata Tetty.
Baca juga : Telkom Sebut 1,6 Juta Siswa Gunakan Aplikasi Pijar Belajar
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan update data dengan mudah dengan aplikasi JMO:
- Update data. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda. Kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.
- Notifikasi Update Data. Tampil notifikasi bahwa Anda belum pernah melakukan update data. Untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan
- Pengecekan data kepesertaan. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Ambil Foto. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
- Lengkapi data. Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.
- Lengkapi Data Kependudukan. Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. Selain itu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.
- Pastikan data sudah benar. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Update data berhasil dilakukan.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Baca juga : Buktikan Kinerja Optimal, PHE Catat Produksi Migas 1,05 Juta BPOED
”Jika semua langkah dan persyaratan dilakukan dengan benar dan jaringan lancar, maka pencairan saldo JHT melalui JMO ini bisa cair tidak sampai lima menit saja,” ungkap Tetty.
Karena praktis dan mudah, untuk itulah Tetty selalu menyarankan peserta untuk memanfaatkan pencairan klaim JHT melalui online, baik Lapak Asyik atau aplikasi JMO. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.
“Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Tetty.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.