Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila. Yaitu, menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial.
“Dalam sektor kewirausahaan, UU juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM, sehingga ini memudahkan mahasiswa dan para alumni untuk semakin semangat berusaha," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/7).
Senada, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Arif Budimanta menegaskan, UU Ciptaker sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam UU tersebut.
“Dasar pemikiran UU Ciptaker adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," jelasnya.
Menurutnya, pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Ciptaker adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ciptaker.
Baca juga : Bersama Guru Besar UGM, Satgas Sebut UU Cipta Kerja Mesin Perubahan Sosial
"Itu disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," jelasnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM. Dari 100 persen usaha yang ada di Indonesia, kata dia, 99.99 persennya adalah UMKM. Sehingga, seluruh kebijakan Pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil.
“Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah," jelasnya.
Arif pun meluruskan terkait istilah investor yang selalu disalahartikan oleh banyak orang. Menurut Arif, investor adalah satu kalimat yang sebenarnya netral, tidak menuju pada golongan atas dan besar. Kata dia, warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro pun juga investor bagi kemajuan perekonomian Indonesia.
“Selain investor, justru pelaku usaha mikro ini adalah investor, karena mengkreasikan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi," katanya.
Baca juga : Hacker PDN Baik Hati, Tapi Ngancam...
Selanjutnya, Arif menjelaskan, UU ini dalam perspektif keadilan sosial tertuang dalam pasal 3. Di mana dalam undang-undang ini menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Tujuannya pun sudah jelas yaitu dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional," ungkapnya.
10 Juta NIB Terbit
Dalam hubungan industrial ketenagakerjaan, Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi menjelaskan, ada tujuh prinsip hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ketujuh prinsip tersebut. Yaitu, kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
"Prinsip ini yang harus dipegang oleh pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, serta pemerintah," imbuhnya.
Baca juga : Belum Ditahan, KPK Sebut Siman Bahar Sakit Keras
Dari sisi kewirausahaan, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi, menjelaskan, semenjak adanya UU Ciptaker, penerbitan NIB melalui website Online Single Submission (OSS) hampir mencapai 10 juta NIB dengan 98 persen yang terbit adalah nomor induk milik UMKM.
“Dengan adanya OSS, bisa mendorong para pelaku usaha agar berani berusaha dan mendapatkan legalitas.” jelas Dendy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya