Dark/Light Mode

Gibran Digugat Rp 10 Juta oleh Almas

Jumat, 2 Februari 2024 08:11 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Yang menggugatnya adalah orang yang “membantunya” menggugat batas usia Capres-Cawapres di Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Almas Tsaqibbirru. Gibran digugat membayar Rp 10 juta.

Gugatan bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu dilayangkan Almas ke PN Surakarta, Senin (29/1/2024). Dalam gugatannya, Almas mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dan seketika, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak hakim nanti memutuskan.

Selain menggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta, Almas juga menuntut Gibran agar mengucapkan terima kasih.

"Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers, dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin (29/1/2024).

Baca juga : Gibran Dorong Startup Di Bandung Naik Kelas

Dalam gugatan itu, Almas juga menyinggung soal pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Almas menilai, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan permohonannya.

"Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, yang hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," tuturnya.

Almas menyayangkan Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Almas membandingkan sikap Gibran dengan Universitas Surakarta (UNSA) yang justru memberi beasiswa kepadanya.

PN Surakarta membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas kepada Gibran. "Iya betul ada gugatan," kata Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga : Rupiah Kembali Menguat Ke Rp 15.383 Per Dolar AS

Bambang menjelaskan, gugatan Almas terhadap putra sulung Presiden Jokowi itu bersifat perdata. "Itu gugatan sederhana, karena masuk gugatan biasa maka diajukan gugatan biasa, masuk perdata," jelasnya.

Bagaimana tanggapan Gibran? Wali Kota Surakarta ini mengaku sudah mengetahui gugatan Almas. Dia menyatakan akan mempelajari gugatan yang dilayangkan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu. "Iya akan kita tindaklanjuti," ucap Gibran, saat ditanya wartawan, di Balai Kota Surakarta, Kamis (1/2/2024).

Saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, soal gugatan ke MK sebelumnya, Giran menggeleng. "Saya tidak tahu," ucapnya.

Gugatan Almas ini pun ramai diperbincangkan warganet. Ada yang merasa penasaran, ada juga yang mengaku lucu.

Baca juga : Melemah, Rupiah Dibuka Rp 15.605 Per Dolar AS

Akun @roomkost termasuk yang penasaran. Apalagi disebutkan, gugatan itu dilayangkan Almas karena merasa Gibran telah wanprestasi. "Kira-kira wanprestasi soal apa ya?" tulisnya.

Sedangkan akun @sayyidalammien merasa lucu dengan gugatan ini. "Kocak. Drama apa lagi ini," tulisnya.

Sementara, akun @pengikutsetans menduga sebelumnya ada janji antara Gibran dengan Almas dalam gugatan ke MK. "Kalau dari permohonannya, mungkin ada janji akan mengucapkan terima kasih tapi tidak dijalankan. Nggak jelas juga kasus ini," imbuh dia.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (2/2), dengan judul “Gibran Digugat Rp 10 Juta oleh Almas”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.