RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat sinergi penegakan hukum. Salah satunya, dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto. Hal ini diharapkan penegakan hukum lebih berkeadilan.
Saat ini penggunaan mata uang digital tersebut kian masif dalam berbagai tindak pidana ekonomi. Apalagi di Indonesia, transaksi aset kripto juga semakin diminati.
Per Mei 2024, nilai transaksinya melonjak sebesar 506,83 persen year on year (yoy) atau mencapai Rp 49,82 triliun dibandingkan Mei 2023.
Menyoal ini, Pengamat pasar modal dan akademisi Hans Kwee mengakui, iming-iming kenaikan nilai aset kripto sangat menarik. Namun, warning Hans, jika ingin masuk di dalamnya calon investor harus paham betul apa yang diinvestasikan.
“Aset kripto merupakan investasi atau produk global yang tidak hanya diperdagangkan di Indonesia. Tapi, siapa yang ingin membeli kripto harus memahami seperti apa risikonya,” tegas Hans kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Hans mencontohkan saham. Setelah go public, bisnisnya bisa saja gagal. Karena ada juga yang datang dari niat mencari modal, lewat go public, dengan tujuan kurang baik.
Baca juga : Biaya Pelatihannya Naik, Benefit-nya Juga Nambah
Sama halnya seperti aset kripto yang berkembang pesat. Ada yang gagal, ada juga penipuan. “Di situlah investor harus memahami, bahwa aset ini berisiko relatif lebih tinggi, tapi ada juga yang tidak,” ujarnya.
Sayangnya, sambung Hans, di era modern ini hanya memandang investasi di dunia saham maupun aset kripto dari sisi keuntungan. Padahal banyak contoh di luar sana yang membuktikan, volatilitas saham dan kripto bagaikan pisau bermata dua.
“Tren jual beli kripto juga terjadi secara global. Ketika hal ini disalahgunakan, maka harus ada aturan hukum yang mengatur,” imbaunya.
Di Amerika Serikat (AS), sebut Hans, kerugian akibat penipuan dan kecurangan terkait mata uang kripto meningkat 45 persen pada 2023 dibandingkan capaian 2022, dengan total lebih dari 5,6 miliar dolar AS (Rp 86,25 triliun).
“Karena penipu semakin memanfaatkan kecepatan dan sifat dari transaksi aset digital, yang tidak dapat dibatalkannya,” jelasnya.
Karena itu, dia mengingatkan, di Indonesia sangat diperlukan aturan hukum dalam mengatasi hal tersebut. Ia pun menyambut baik atas kolaborasi yang dilakukan OJK bersama Kejagung.
Baca juga : RSUD Tarakan Siapin Layanan Luka Bakar
Seperti diketahui, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hans melanjutkan, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar, yakni bitcoin, tidak memiliki underlying atau yang mendasari seperti aset. Hal itu karena dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan yang bersifat anonymous.
Namun ketika bitcoin menjadi pionir aset kripto, maka dianggap mampu memfasilitasi berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan lintas negara dalam waktu singkat serta efektif (tanpa perantara).
Kelebihan itu dinilai menjadi katalis positif yang mampu mengatrol popularitas aset kripto.
“Dan sering dimanfaatkan menampung dana-dana dari hasil kejahatan,” sesalnya.
Diakuinya, ini adalah tren baru yang mengkhawatirkan, yang bisa saja dapat menyulitkan penegakan hukum. Terutama di Indonesia, yang belum banyak mengatur terhadap potensi tersebut.
Baca juga : Ac Milan Vs Liverpool, Adu Taktik Dua Pelatih Baru
Terpisah, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, crypto exchange pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengingatkan pengguna, agar waspada terhadap penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.
Hal ini sejalan dengan maraknya indikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 132 triliun yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.