BREAKING NEWS
 

ALFI Minta Pemerintah Tinjau Ulang 2 Ayat dalam RUU Pelayaran

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 20 September 2024 22:42 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta Pemerintah untuk meninjau ulang rencana menghapus ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum ALFI Akbar Djohan mengingatkan, penghapusan ayat-ayat tersebut akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak tanpa memikirkan dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

"Posisi ALFI telah disampaikan melalui beberapa cara, baik lisan pada rapat-rapat pembahasan tentang RUU ini, dan juga telah disampaikan secara tertulis secara resmi kepada DPR dan juga Pemerintah," kata Akbar dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).

Baca juga : Soal Peraturan IHT, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir

Akbar menilai, penghapusan ayat-ayat tersebut dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100 ribu karyawan.

Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10 ribu perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

Adsense

Akbar meminta DPR untuk tetap mempertahankan usulan pada RUU untuk melibatkan asosiasi dalam pasal 110 ayat 5 dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.

Baca juga : Tunjangan Para Diplomat Dapat Perhatian Senayan

Sebab menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam UU Pelayaran.

Pasal 274 dan pasal 275 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.

"Sehingga usulan DPR untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan," ujarnya.

Baca juga : Langit Mendung Di GBK, Cerah Kembali Jelang Kedatangan Paus Untuk Perayaan Misa

Dijelaskannya, penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi akan berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.

Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu INSA, APBMI, ALFI, GINSI dan GPEI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense