BREAKING NEWS
 

OJK Jatuhkan Sanksi Ke 16 Pinjol

Fintech Bermodal Cekak Gagal Lindungi Konsumen

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Sabtu, 5 Oktober 2024 07:05 WIB

 Sebelumnya 
“Aturan ini mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, serta Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025,” jelas Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Selasa (1/10).

Adapun POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Yang mana, dalam Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin.

Per September 2024, terdapat 16 dari 98 Penyelenggara P2P (Peer-to-Peer) Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

Baca juga : Menperin Perluas Akses Industri Ke Pasar Global

“Dari 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan modal, enam dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman.

Ia menegaskan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.

“Action plan yang dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tegasnya.

Baca juga : Ribuan Orang Telantar Dipulangin Ke Kampung

Ia memastikan, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML, untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, industri pinjol atau P2P Lending mencatatkan untung Rp 656,8 miliar per Agustus 2024. Hal ini akibat ada kenaikan pendapatan dan efisiensi beban operasional.

Baca juga : Erik Ten Hag Makin Terjepit

Sementara, total outstanding atau pembiayaan yang masih berjalan lewat platform pinjol naik 35,62 persen secara year on year (yoy), atau menjadi Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

Lalu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) turun dari 2,53 persen pada Juli 2024 menjadi 2,38 persen per Agustus 2024. IMA

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 5 Oktober 2024 dengan judul "Gencar Investasi Di Segmen AI, Kinerja Telkom Kian Melesat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense