BREAKING NEWS
 

Berharap Kepercayaan Industri Asuransi Membaik

OJK Pastikan Transformasi Dan Reformasi PPDP Berjalan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FAZRY
Kamis, 10 Oktober 2024 07:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (kiri) didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Iwan Pasila (tengah) dan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dewi Astuti, saat memaparkan transformasi yang telah dilakukan pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) di Forum Group Discussion di Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transformasi dan reformasi pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) masih terus dilakukan. Hasilnya diharapkan bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat pada industri ini yang belakangan mengalami penurunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, transformasi dan reformasi di sektor PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK. Baik dari sisi pengaturan, pengembangan, perizinan maupun pengawasan PPDP.

“Transformasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, industri dan perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam Forum Group Discussion di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ogi menilai, sejumlah permasalahan yang mengemuka di sektor PPDP menggerus kepercayaan publik. Penetrasi industri asuransi anjlok. Dibandingkan tahun 2019, penetrasi premi terhadap Pendapatan Premi Bruto (PDB) mencapai 2,95 persen, lalu saat Covid-19 pada 2020 naik menjadi 3,11 persen, dan kembali turun pada 2022 menjadi 2,71 persen, lalu 2,59 persen pada 2023.

Baca juga : Zulhas: Calon Pembeli Luar Negeri Sudah 7.000 Orang

“Masih ada pengaduan dan kasus di sektor ini, termasuk gugatan dan kasus hukum yang menggerus tingkat kepercayaan masyarakat. Selain itu, kompleksitas produk sulit dipahami masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, sambung mantan Direktur Bank Mandiri ini, OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Karena itu, sambung dia, dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, wasit sektor keuangan ini terus melakukan komunikasi kepada publik.

“Dan mengambil berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen,” kata mantan Direktur PT Inalum ini.

Ogi lalu memaparkan kembali data miliknya, bahwa penetrasi aset industri asuransi Indonesia per akhir 2023 baru mencapai 5,32 persen dibandingkan dengan PDB setara 1,371 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 21.398 triliun.

Baca juga : Semua Sekolah Di DKI Gratis, Yuk Belajar Lagi

Angka tersebut di bawah beberapa negeri jiran, seperti Singapura sebesar 53,3 persen dan Malaysia 45,21 persen. Bahkan jika dibandingkan dengan Thailand dan Filipina, yang masing-masing 9,7 persen dan 23,72 persen, Indonesia masih jauh tertinggal.

Tak jauh berbeda nasibnya dengan industri dana pensiun. Penetrasi aset dapen terhadap PDB per akhir 2023 hanya sebesar 6,73 persen. Sangat berbeda jauh bila dibandingkan dengan Singapura yang 83,73 persen, Malaysia 61,2 persen. Dan kalah tipis dibandingkan dengan Thailand, yang aset dapennya sebesar 6,89 persen. Indonesia hanya unggul jika disandingkan dengan Filipina, yang hanya 3,51 persen.

Untuk itu, lanjut Ogi, pihaknya terus melakukan penguatan dan pengembangan di sektor PPDP, dengan beberapa fokus utama. Antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP.

“Serta penerapan best practices dan standar internasional,” tegasnya.

Baca juga : Bahrain Vs Indonesia, Tim Garuda Tak Gentar

Sebagai bagian dari langkah transformasi tersebut, imbuh Ogi, OJK juga konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini bisa dilihat pada 2023, OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di sektor PPDK dan 10 POJK pada 2024. Termasuk sejumlah Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, pada 2025 mendatang, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang akan mendukung transformasi di sektor PPDP.

Tidak cukup di situ, OJK juga terus melakukan penguatan di internal. Salah satunya adalah dengan membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan, dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di sektor PPDP berbasis teknologi, atau supervisory technology.

Adsense

Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense