BREAKING NEWS
 

Guru Besar UGM: Kenaikan Upah Minimum Harus Pertimbangkan Kondisi Industri

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 8 November 2024 15:15 WIB
Guru Besar Ilmu Ekonomi Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Mudrajad Kuncoro (kanan) dan Ketua Apindo bidang Ketenagakerjaan Bob Azam. (Foto: DIT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Ekonomi Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Mudrajad Kuncoro mengingatkan, kenaikan upah minimum tahun depan harus memperlihatkan kondisi ekonomi dan industri. Jika kenaikan upah terlalu tinggi, dampaknya bisa membebani industri.

Apalagi, saat ini kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca covid-19. Ditambah, industri dihadapkan pada berbagai tantangan seperti menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya arus produk impor.

“Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat perusahaan kesulitan membayar gaji,” ujar Mudrajad dalam diskusi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diadakan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).

Baca juga : Pakar Ekonomi Ungkap Hambatan Perkembangan Industri Otomotif

Ia juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sektor tekstil. Padahal, industri tekstil merupakan industri padat karya. “Di industri padat karya, biaya tenaga kerja mencapai sekitar 24 persen dari total biaya perusahaan,” ungkapnya.

Data juga menunjukkan penurunan jumlah pekerja formal dari 43,3 persen pada Februari 2020 menjadi 40,8 persen pada Februari 2024. Sebaliknya, jumlah pekerja informal meningkat dari 56,6 persen menjadi sekitar 59,2 persen pada periode yang sama. “Karena tidak terserap di sektor formal, pengangguran dan setengah pengangguran terserap di sektor informal,” tambahnya.

Adsense

Selain itu, produktivitas pekerja di Indonesia tercatat masih lebih rendah dibandingkan rata-rata ASEAN. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata produktivitas pekerja Indonesia berada di angka 74,4 persen, sementara di ASEAN mencapai 78,2 persen. 

Baca juga : Trump Menang Di Kentucky Dan Indiana, Harris Berjaya Di Vermont

“Kita berharap UMP naik diiringi dengan kenaikan produktivitas agar Indonesia bisa lebih kompetitif di pasar global,” jelas Mudrajad.

Senada disampaikan, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam. Dia menegaskan, pengusaha tidak menolak kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, ia menekankan, kesejahteraan itu harus disertai dengan peningkatan produktivitas. “Upah minimum seharusnya hanya untuk masa kerja 0-1 tahun. Di negara lain, tidak ada ketentuan upah minimum yang berlaku secara menyeluruh,” katanya.

Bob juga menyatakan, Apindo menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan keputusan hukum, termasuk putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan. Ia meminta, perusahaan dan pekerja tidak diadu dalam masalah upah. Dia menyarankan agar masalah upah diselesaikan di tingkat perusahaan.

Baca juga : Kompolnas Harus Jadi Penyeimbang Wajah Kepolisian

Ketua Apindo, Anton J Supit menambahkan,  perubahan aturan ketenagakerjaan yang kerap terjadi dalam dua tahun terakhir dapat menurunkan kepercayaan investor. “Investor jadi takut untuk berinvestasi akibat kebijakan yang berubah-ubah. Yang paling merasakan dampaknya adalah para pencari kerja baru, sementara perusahaan akan memilih melakukan efisiensi agar tetap bisa membayar upah pekerja yang sudah ada,” ujarnya.

Menurut para pelaku industri dan ekonom, stabilitas kebijakan menjadi kunci bagi pertumbuhan investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan upah minimum untuk tahun depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense