RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kerja sama antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Nomor 126 Tahun 2022 mengenai percepatan pembangunan pergaraman nasional.
Dalam upaya ini, Kemenperin kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi petani garam nasional (KPGN) serta pemasok garam untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penyerapan garam produksi dalam negeri untuk periode 2024 dan 2025.
Baca juga : Impor Ilegal Bikin Industri Menderita, Menperin Minta Jalur Tikus Diperketat
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara penandatanganan MoU di Jakarta menyatakan, langkah ini merupakan komitmen serius pemerintah untuk mendukung petambak garam sekaligus memperkuat rantai pasok garam dalam negeri. "MoU ini diharapkan dapat menghubungkan Koperasi Petambak Garam Nasional dengan industri pengolah garam, serta mendorong penyerapan garam produksi dalam negeri oleh industri pengguna," ungkap Menperin.
Saat ini, kewajiban penyerapan garam dalam negeri hanya berlaku untuk industri pengolahan garam yang digunakan dalam industri makanan dan minuman. Namun, Menperin mengungkapkan bahwa sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP), yang membutuhkan 2,3 juta ton garam, belum diwajibkan untuk menggunakan garam lokal. Oleh karena itu, Kemenperin terus berupaya agar industri ini mulai mengurangi ketergantungan pada impor dan memprioritaskan pengadaan garam dalam negeri.
Baca juga : Di Depan Prabowo, Sekjen PBB Sebut Peran Penting Indonesia Sebagai Mitra Internasional
Menperin juga mengajak para pelaku industri CAP untuk berkolaborasi dalam menggunakan garam produksi dalam negeri. "Dengan uji coba penggunaan garam lokal sebagai bahan baku, kita bisa melihat potensi meningkatkan ketahanan industri sambil memberdayakan petambak garam dalam negeri," ujar Menperin.
MoU ini juga menandai peran aktif industri garam farmasi yang kini telah menggunakan garam lokal dalam produksinya, dengan empat produsen bahan baku garam farmasi yang telah terbentuk di Indonesia. Hal ini menunjukkan kualitas garam dalam negeri semakin meningkat, khususnya dalam memenuhi standar industri yang lebih tinggi.
Baca juga : Kemendagri Dorong Sinergi Pemda Dalam Kelola Opsen Pajak
Melalui kerja sama ini, Kemenperin berharap agar kualitas garam produksi dalam negeri semakin meningkat, memperkuat ketahanan pangan dan bahan baku industri, serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam nasional.
Menperin juga menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk memastikan pelaksanaan MoU ini berjalan dengan baik, dan meminta dukungan aparat penegak hukum untuk mengawal tata kelola pergaraman nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.