RM.id Rakyat Merdeka - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Pemerintah menyatakan, kenaikan tarif ini untuk menjaga kesehatan APBN. Sehingga mampu merespons saat terjadi krisis keuangan global seperti yang terjadi saat pandemi Covid. Saat itu, APBN menggelontorkan dana besar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesehatan masyarakat.
Pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini wajib dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan yang sudah ditetapkan pada tahun 2021 itu, tak bisa ditarik mundur. Dalam kondisi saat ini, kata Ryan, yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan sosialisasi kembali kebijakan tersebut. Direktorat Pajak terutama Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di daerah harus melakukan sosialisasi ini. Juga harus disampaikan kenapa Pemerintah menaikkan tarif PPN. Menurut Ryan, Komunikasi itu harus dilakukan mulai dari sekarang. Jangan menunggu tahun depan. Tujuannya agar wajib pajak terutama para pengusaha bisa mempersiapkan dan menghitung ulang dampak dari kenaikan tarif PPN itu.
"Masih ada waktu dua bulan sebelum kebijakan itu berlaku. Jangan lelah resosialisasi. Tujuannya agar pengusaha tidak kaget," kata Ryan, saat dikontak Rakyat Merdeka, Rabu (20/11/2024).
Ryan menambahkan, dalam sosialisasi itu pemerintah perlu melakukan rasionalisasi kenaikan PPN 12 persen. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh audiens. Dan sampaikan secara berulang. Agar audiens memahami alasan di balik kenaikan PPN ini.
Baca juga : PPN Naik Jadi 12 Persen Awal Tahun, Industri Otomotif Ketar Ketir
Menurut Ryan, Pemerintah perlu menaikkan tarif PPN untuk menambah penerimaan negara yang akan digunakan untuk membangun layanan publik. Seperti membiayai infrastruktur, membangun jalan, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. "Masyarakat perlu memahami bahwa uang dari pajak ini akan kembali kepada pembayar pajak dalam bentuk antara lain layanan publik," ungkapnya.
Mantan Corporate Secretary BNI ini mengungkapkan, ada orang enggak membayar pajak, karena tidak paham. Selain itu, mereka khawatir uang pajaknya dikorupsi. Karena itu harus dipastikan uang pajak akan dikelola dengan baik dan akan kembali kepada masyarakat. "Harus ada kepastian bahwa hasil pajak untuk kepentingan umum, dan tidak dikorupsi pejabat," tegasnya.
Di tempat terpisah, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berharap penerimaan tambahan dari kebijakan PPN 12 persen dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Menurut dia, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif ini perlu difokuskan untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah perlu memastikan tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial,” kata Fajry. Menurut Fajry, pemerintah perlu memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dibandingkan beban yang ditanggung mereka akibat kenaikan tarif ini. “Misalnya, jika masyarakat membayar tambahan pajak Rp200, maka manfaat yang diterima seharusnya mencapai Rp 250,” cetusnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam berbagai kesempatan pernah membeberkan alasan PPN dinaikkan. Kata Airlangga, kenaikan PPN ini untuk mendongkrak pendapatan negara yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, termasuk dalam membangun layanan publik.
Baca juga : BSI Tambah Jaringan ATM Dan CRM Perkuat Layanan Ke Masyarakat
Alasan lain adalah untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Saat ini, Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Dengan penerimaan pajak yang meningkat, harapannya utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga untuk jangka panjang.
Selain itu untuk menyesuaikan dengan standar internasional. Mantan Ketum Golkar ini mengatakan, tarif PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan, masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Airlangga memberi contoh negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerapkan PPN sebesar 15 persen.
Pemerintah memastikan, tidak semua barang dan jasa akan terkena tarif PPN 12 persen. Beberapa barang dan jasa tertentu dikecualikan dari aturan ini. Tujuannya, untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
Ketentuan ini diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Baca juga : Kompolnas Harus Jadi Penyeimbang Wajah Kepolisian
Barang yang dikecualikan itu antara lain berbagai barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam konsumsi. Protein hewani seperti daging segar tanpa olahan, telur, dan susu perah tanpa tambahan bahan lain juga masuk dalam daftar pengecualian.
Hasil pertanian seperti buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan segar juga masuk dalam daftar. Begitu juga dengan gula konsumsi berupa kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Sejumlah jasa penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat juga dikecualikan dari pengenaan tarif PPN 12 persen. Jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa keagamaan, kesenian, hiburan, dan perhotelan.
Layanan yang disediakan pemerintah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering, dan layanan kesehatan tertentu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jasa sosial, jasa keuangan, dan jasa asuransi juga termasuk dalam pengecualian ini. Begitu pula dengan jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.