RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah disarankan membentuk tim verifikasi untuk melihat kelayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan insentif penghapusan piutang macet. Tim itu dinilai sangat dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau penyimpangan realisasi program tersebut.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM, merupakan payung hukum bank pelat merah. Meski begitu, diperlukan peraturan turunan agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas. Karena beleid itu memiliki batas waktu enam bulan sejak PP No.47/2024 diterbitkan, yaitu 5 November 2024.
“Untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat,” tegas Arianto dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, Jumat (22/11/2024).
Baca juga : Bahlil: Subsidi BBM Tidak Akan Dicabut
Selain itu, sambung Arianto, peraturan turunan dibutuhkan guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam PP tersebut, Arianto menilai, kriteria yang ditetapkan cukup tepat. Karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama. Dan menyasar jumlah utang yang signifikan, yaitu maksimal Rp 500 juta.
Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, sambungnya, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak.
Baca juga : RSUD-nya Tambah, Alkes Canggih Harus Dilengkapi
“Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Arianto.
Untuk bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan Pemerintah.
Untuk perbankan, paparnya, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP No.47/2024.
Baca juga : Los Blancos Keok, Si Merah Ke Puncak
Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur demi memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.
“Yang perlu dilakukan Pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.