BREAKING NEWS
 

Pastikan Penghapusan Piutang Macet Tepat Sasaran

Pemerintah Didorong Bikin Tim Verifikasi Data UMKM

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Jumat, 29 November 2024 07:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah disarankan membentuk tim verifikasi untuk melihat kelayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan insentif penghapusan piutang macet. Tim itu dinilai sangat dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau penyimpangan realisasi program tersebut.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM, merupakan payung hukum bank pelat merah. Meski begitu, diperlukan peraturan turunan agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas. Karena beleid itu memiliki batas waktu enam bulan sejak PP No.47/2024 diterbitkan, yaitu 5 November 2024.

“Untuk mengatasi poten­si moral hazard, diperlukan per­aturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat,” tegas Arianto dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, Jumat (22/11/2024).

Baca juga : Bahlil: Subsidi BBM Tidak Akan Dicabut

Selain itu, sambung Arianto, peraturan turunan dibutuhkan guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertang­gung jawab.

Dalam PP tersebut, Arianto menilai, kriteria yang ditetapkan cukup tepat. Karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama. Dan me­nyasar jumlah utang yang signifi­kan, yaitu maksimal Rp 500 juta.

Syarat utang yang telah diha­pus buku lima tahun lalu, sam­bungnya, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak.

Baca juga : RSUD-nya Tambah, Alkes Canggih Harus Dilengkapi

“Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasa­ran dan tidak disalahgunakan,” kata Arianto.

Untuk bisa mempercepat im­plementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh per­bankan dan Pemerintah.

Untuk perbankan, paparnya, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria peng­hapusan utang sesuai dengan PP No.47/2024.

Baca juga : Los Blancos Keok, Si Merah Ke Puncak

Kemudian, melakukan pe­nilaian menyeluruh terhadap sta­tus kredit debitur demi memas­tikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.

Adsense

“Yang perlu dilakukan Pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mence­gah penyalahgunaan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense