RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto kini sedang mempertimbangkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap-kebutuhan pokok yang terkait langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi bersama usai pertemuan DPR dan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," papar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca juga : Dukung Swasembada Energi, Pertamina NRE Maksimalkan Pengembangan Bioethanol
"Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat. Mengkaji usulan dari masyarakat ataupun DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," imbuh Dasco.
PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen tersebut akan diterapkan secara selektif.
“Dari hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025,” papar Misbakhun.
Rakyat Kecil Tetap 11 Persen
Baca juga : Generos Hadirkan Kemasan Baru yang Lebih Praktis dan Ekonomis
Misbakhun menjelaskan, pemberlakuan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif terhadap beberapa komoditas. Baik itu barang dalam negeri atau barang impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku, sehingga nanti tidak berlaku lagi,” katanya.
Saat ini, kata Misbakhun, pemerintah terus melakukan kajian mendalam, mengenai kemungkinan PPN tidak berada dalam satu tarif.
Baca juga : Perenasi: Jembatan Emas Menuju Dunia Esports yang Lebih Baik
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” papar Misbakhun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.