Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kadin: Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Pertumbuhan Ekonomi
Senin, 25 November 2024 23:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengimbau, semua pihak untuk memahami dan menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan secara bijaksana.
Ia menegaskan, pentingnya menjaga orientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan target pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Saleh menyebut, kebijakan pengupahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi menjadi katalisator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Salah satu strategi kunci untuk mencapai target tersebut adalah meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca juga : Kementerian Imipas Kirim Bantuan Untuk Korban Erupsi Lewotobi
Pada tahun 2023, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 18,67 persen terhadap PDB, sementara pada Triwulan III-2024, kontribusi meningkat menjadi 19,02 persen. Meski demikian, angka ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen yang ditetapkan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Industri manufaktur tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas lokal tetapi juga membuka lapangan kerja baru yang dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan,” ujar Saleh.
Ia menekankan, pentingnya mendukung industri padat karya, seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur. Industri ini sangat strategis bagi Indonesia, mengingat jumlah penduduk yang mencapai 282 juta jiwa. Namun, sektor padat karya rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.
Saleh mengingatkan, agar Putusan MK tidak ditafsirkan secara sepihak. Ia menjelaskan, ketentuan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023, sudah selaras dengan prinsip proporsionalitas dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Terkait putusan MK mengenai kewajiban gubernur menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, Saleh menilai, norma tersebut memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak negatif, terutama bagi sektor padat karya.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur dan prasyarat penetapan upah sektoral agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bijak tanpa membebani sektor padat karya,” tutup Saleh.
Baca juga : Bisa Satukan Perbedaan, Maruarar Optimis RIDO Menang di Pilkada Jakarta
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi semua pihak, diharapkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya