Kesehatan masyarakat merupakan isu serius yang tak pernah lepas dari perhatian pemerintah. Di Indonesia, beban penyakit kronis terus meningkat, didorong oleh gaya hidup tidak sehat, termasuk konsumsi rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah mulai bergeser ke bentuk konsumsi rokok yang lebih modern yaitu rokok elektrik atau vape.
Indonesia berencana mengatur pemungutan cukai rokok elektrik untuk pertama kalinya pada tahun 2018. Peraturan cukai rokok elektrik mencakup ekstrak dan esens tembakau. Pada 2021, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan menambahkan rokok elektronik sebagai salah satu jenis hasil tembakau yang dikenakan cukai berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Pengaturan tarif cukai rokok elektrik secara otomatis diatur tersendiri dengan memperhitungkan rokok elektrik yang dikenakan cukai terhadap hasil tembakau lainnya. Terkait tarif cukai rokok elektrik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil olahan tembakau lainnya. Kebijakan kenaikan tarif pajak tembakau harus diterapkan untuk mengurangi konsumsi tembakau.
Tarif Cukai Rokok Elektrik di Indonesia
Indonesia secara keseluruhan memperbolehkan pemerintah untuk menggunakan ketiga sistem pengenaan cukai yang mana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Ayat ayat (1) Pasal tersebut diatur pengenaan cukai pada hasil tembakau menggunakan sistem tarif Advalorem dengan tarif cukai maksimal 57 persen. Sedangkan pada ayat (3) diatur bahwa tarif dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah (spesifik) atau penggabungan keduanya (hybrid).
Rokok elektrik pertama kali muncul di pasaran di Indonesia pada awal tahun 2010-an, dan dengan cepat menjadi sangat populer, terutama di kalangan anak muda. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2021, tingkat penggunaan rokok elektrik di kalangan pelajar Indonesia mencapai 10,9 persen. Hal ini menyoroti tren baru yang memerlukan perhatian, terutama mengingat berbagai klaim bahwa rokok elektrik “lebih aman” dibandingkan rokok tradisional. Namun penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik masih mengandung zat adiktif seperti nikotin dan bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. Menurut laporan Kementerian Kesehatan Indonesia (2023), sekitar 36 persen pengguna rokok elektrik melaporkan gejala seperti batuk kronis dan iritasi tenggorokan. Selain itu, vaping juga dianggap sebagai pintu masuk bagi generasi muda untuk mencoba rokok tradisional.
Perlu diketahui, hasil kajian BPOM tentang bahaya rokok elektrik tidak menyebabkan penurunan angka penggunaan tembakau atau penggunaan rokok elektrik. Demikian juga hasil Survei Tembakau Remaja Global Tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan yang menemukan bahwa jumlah siswa yang mengetahui dan pernah menggunakan rokok elektrik terbanyak adalah sekitar 41,5 persen siswa usia 13-15 tahun. Demikian juga Tobacco Atlas 2020 yang diterbitkan Tobacco Control Support – Persatuan Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia yang menemukan bahwa remaja sekolah dasar dan menengah pasti pernah mencoba merokok, dan yang mereka konsumsi adalah rokok, baik rokok konvensional maupun elektrik.
Kelompok umur anak yang pertama kali merokok adalah 15-19 tahun dengan persentase sebesar 52,1 persen. Sedangkan usia termuda anak mulai merokok adalah antara usia 5 dan 9 tahun, yaitu sekitar 2,5%. Indonesia Tobacco Atlas 2020 juga menyebutkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu jenis tembakau yang umum digunakan oleh anak-anak dan remaja. Beberapa penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan tembakau menurut West (2017) antara lain penyakit kesehatan janin dalam kandungan, infeksi paru, jantung koroner, kanker paru-paru, penderita paru-paru kronis dan penyakit pernapasan.
Apakah Kebijakan Ini Efektif?
Di negara-negara dunia seperti Inggris dan Australia, pengenaan cukai yang tinggi terbukti efektif dalam menurunkan konsumsi produk tembakau. Namun, di Indonesia, efektivitas kebijakan ini masih menjadi tanda tanya. Data dari Lembaga Demografi UI (2023) menunjukkan bahwa meskipun terdapat kenaikan harga rokok akibat cukai, prevalensi perokok aktif di Indonesia hanya menurun tipis dari 33,8 persen pada 2019 menjadi 33,2 persen pada 2022.
Di sisi lain, peningkatan cukai pada rokok konvensional mendorong beberapa pengguna untuk beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif yang lebih murah. Hal ini menunjukkan bahwa cukai rokok elektrik yang relatif rendah dibandingkan rokok konvensional mungkin malah menciptakan substitusi, bukan pengurangan konsumsi secara keseluruhan.
Dibalik permasalah kesehatan tersebut, cukai memiliki potensi luar biasa untuk memecahkan dilema kesehatan Indonesia melalui langkah-langkah pengaturan konsumsi dari dua barang berbahaya: rokok konvensional dan perangkat berbasis rokok. Dalam pandangan ini, pengesahan tarif cukai yang cerdas dapat mengoptimalkan pendapatan negara, sementara juga membatasi konsumsi barang berbahaya, khususnya di antara demografis muda dan anak-anak. Namun, langkah-langkah tersebut akan efektif jika diimplementasikan bersama tindakan holistik yang membahas dimensi sosial dari risiko kesehatan menyusup, penyesuaian dari harga minimum eceran, dan aktivitas pemantauan distribusi.
Meskipun rokok elektrik sering disebut-sebut sebagai alternatif yang lebih aman, namun tingkat bahayanya masih tetap mengkhawatirkan. Kebijakan cukai yang bertujuan untuk mengatur konsumsi, mengedukasi masyarakat, dan mendorong peralihan ke produk-produk yang berisiko lebih rendah dapat menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan kebutuhan perekonomian. Jika berhasil diterapkan, kebijakan cukai dapat membawa perubahan besar dalam menyelesaikan dilema kesehatan di Indonesia.
Yuk, mulai ambil langkah kecil untuk kesehatan yang lebih baik! Dengan mengurangi konsumsi rokok elektrik atau bahkan tidak mengonsumsinya sama sekali!
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.