BREAKING NEWS
 

Belum Bayar Utang Investasi Rp 162 M, Menperin Ultimatum Apple

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 8 Januari 2025 20:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.

Hal ini terkait dengan ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk mereka periode 2020-2023.

Menurut Menperin, sanksi yang diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mencakup pencabutan nilai TKDN. “Dalam Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (8/1/2025).

Baca juga : Menperin Prioritaskan Empat Prinsip Keadilan

Sejak 2017, Apple menggunakan skema inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Namun, Agus menyebut bahwa selama hampir tujuh tahun, kontribusi Apple masih terbatas pada kegiatan pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy. Kegiatan ini belum mencakup penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi di bidang teknologi informasi, sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam skema inovasi.

Adsense

“Apple baru melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat), tetapi belum menyentuh aspek penelitian dan pengembangan yang merupakan bagian penting dari skema inovasi,” tegas Agus.

Dalam negosiasi yang digelar pada 7 Januari, Kemenperin menyampaikan counter proposal yang mendorong Apple untuk membentuk fasilitas R&D di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Apple terhadap pengembangan ekosistem teknologi nasional.

Baca juga : Bahas Investasi, Petinggi Apple Bakal Ketemu Menperin Bulan Ini

Meski demikian, Agus mengungkapkan bahwa pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang investasi sebesar 10 juta dolar AS tersebut. Kemenperin juga akan menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan guna memastikan kepatuhan Apple terhadap komitmen mereka.

“Kami tidak menetapkan batas waktu dalam perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN. Fokus utama kami adalah pemenuhan substansi yang telah dirundingkan,” ujar Menperin.

Langkah Kemenperin untuk menjatuhkan sanksi kepada Apple mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan investasi yang adil dan berkelanjutan. Dengan mendorong perusahaan besar seperti Apple untuk mematuhi regulasi, diharapkan dapat tercipta ekosistem investasi yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.

Baca juga : Kerja Sama Jakarta Dengan Internasional Kian Optimal

Sementara itu, Kemenperin tetap membuka ruang negosiasi, tapi hasil akhirnya akan bergantung pada kesungguhan Apple dalam memenuhi seluruh kewajiban dan komitmen investasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense