Dark/Light Mode

Gabel Sebut Permendag 8 Ganggu Investasi Industri Elektronik, Minta Direvisi

Jumat, 22 November 2024 12:58 WIB
Industri elektronik. (Foto: Ist)
Industri elektronik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) kecewa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan baru ini dinilai menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, khususnya di sektor industri elektronik.

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman mengungkapkan bahwa Permendag 8 diterbitkan hanya dua bulan setelah Permendag 36 mulai berlaku. “Seluruh produsen elektronika dalam negeri tadinya memiliki harapan besar dengan adanya Permendag 36. Namun, dengan terbitnya Permendag 8, iklim investasi menjadi tidak pasti,” ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Daniel menjelaskan, saat Permendag 36 mulai berlaku, sejumlah produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) dari Tiongkok telah menjajaki kerja sama dengan produsen elektronik dalam negeri. Namun, perubahan kebijakan ini membuat banyak produsen asing mundur dari rencana tersebut.

Baca juga : BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

“Dengan dibatalkannya Permendag 36 dan digantikan Permendag 8, para produsen OEM China secara sepihak menarik diri dari rencana kerja sama. Bahkan, beberapa anggota Gabel yang telah melakukan penambahan investasi justru menanggung kerugian akibat perubahan kebijakan ini,” ungkapnya.

Daniel juga menyoroti dampak buruk dari semakin tingginya impor produk jadi dengan harga murah yang menekan produksi dalam negeri. Hal ini menyebabkan kontraksi pasar elektronik nasional dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, Gabel menginginkan pemberlakuan kembali Permendag 36 untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. “Idealnya, pemerintah mengembalikan aturan ke Permendag 36 dan tegas menghadapi serbuan produk impor, terutama dari China, yang mendapat dukungan fiskal besar dari pemerintahnya,” tegas Daniel.

Baca juga : BI-BKPM Sinergi Permudah Investasi Di Sektor Keuangan

Gabel juga meminta pemerintah memperkuat pengendalian impor melalui kebijakan Non-Tariff Barrier (NTB), mengingat Indonesia tidak memiliki dukungan fiskal sebesar negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan Malaysia.

“Kebijakan pengendalian impor secara cerdas itu sudah umum dilakukan negara lain. Pemerintah harus gerak cepat memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri nasional,” kata Daniel.

Ia menambahkan, ekspor China ke Amerika dan Eropa yang terganggu akan memicu lonjakan ekspor mereka ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, baik dengan mengembalikan Permendag 36 atau merevisi Permendag 8.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.