Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah memanggil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pagi ini untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait situasi hukum dan operasional perusahaan tekstil tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan operasional Sritex serta memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami membahas dua kemungkinan: jika kasasi Sritex menang atau kalah. Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam kedua skenario, yaitu menyelamatkan tenaga kerja dan menjaga agar perusahaan tetap berproduksi tanpa ada PHK,” ujar Agus saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2024).
Selain itu, jika kasasi kalah, Sritex masih memiliki opsi hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga : Komut Sritex Ketemu Menperin, Singgung Strategi Penyelamatan
Agus menekankan, langkah paling mendesak saat ini adalah memastikan produksi Sritex dapat diekspor dengan lancar. Saat ini, barang produksi mereka tidak bisa keluar dari pabrik dan kawasan berikat. Pemerintah, khususnya melalui bea cukai, harus memastikan agar produk Sritex bisa diekspor.
“Tidak hanya untuk menjaga lapangan kerja, tapi juga menjaga nama baik Indonesia dan Sritex di pasar internasional,” tambahnya.
Selain isu ekspor, Agus juga menyoroti kondisi keuangan Sritex, yang memerlukan pelaksanaan kesepakatan homologasi dengan para kreditur. “Kami berharap homologasi ini, yang merupakan restrukturisasi utang dengan kreditur tier 1, 2, dan 3, dapat berjalan sesuai komitmen Sritex,” jelasnya. Agus menambahkan, pihaknya melihat Sritex berkomitmen tinggi untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Baca juga : Menperin Akselerasi Industri Manufaktur
Mengenai pengaruh kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang dianggap berdampak negatif pada industri tekstil, Agus menyebut, adanya aspirasi dari pelaku industri agar peraturan ini direvisi. “Permendag 8 menimbulkan dampak pada industri tekstil, apalagi ketika pasar ekspor sedang lesu. Seharusnya, pasar dalam negeri bisa memberi perlindungan lebih agar industri tetap berjalan dan tenaga kerja tidak terancam,” ujar Agus.
Namun, Agus menegaskan, kebijakan mengenai revisi Permendag 8 berada di bawah Kementerian Perdagangan, meski Kementerian Perindustrian sendiri sejak awal mendorong revisi tersebut. Mengenai isu bailout atau dana talangan untuk Sritex, Agus menjelaskan, pemerintah lebih mengutamakan penyelesaian hukum yang sudah ada, sambil memastikan agar Sritex tetap menjalankan produksi dan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
“Pemerintah sudah siap menghadapi segala kemungkinan, dengan tetap menjunjung tinggi kesepakatan dalam homologasi. Kami ingin ini menjadi solusi terbaik bagi Sritex dan industri tekstil Indonesia,” tutup Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya