BREAKING NEWS
 

Dukung Program Tiga Juta Rumah

OJK Relaksasi Peraturan Pembiayaan Perumahan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 15 Januari 2025 07:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

 Sebelumnya 
Selanjutnya, KPR untuk Program 3 Juta Rumah ini dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dibanding dengan kredit korporasi. Dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Atau diperkirakan hanya sekitar 20 persen berdasarkan Loan To Value (LTV).

Kemudian, OJK juga memberikan kelonggaran bagi pendanaan pengembang perumahan. OJK pun mencabut larangan pemberian kredit bank terhadap pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023.

Hal tersebut memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan, guna melakukan pengadaan atau pengolahan tanah, yang sebelumnya dilarang.

“Dengan dicabutnya larangan itu, bank diimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” imbau Mahendra.

Baca juga : Pebisnis Harapkan Iklim Investasi Yang Kondusif

Selain inisiatif tersebut, dukungan likuiditas untuk penyediaan perumahan juga dilakukan wasit lembaga keuangan itu, melalui penerbitan instrumen skema Efek Beragunan Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) di pasar modal, yang potensinya masih sangat besar.

Pendanaan dari pasar modal menjadi alternatif tambahan likuiditas dalam menyalurkan pembiayaan 3 juta rumah.

Mahendra menegaskan, dalam mendukung kelancaran proses pembiayaan perumahan, pihaknya bersama para stakeholders terkait, telah menyiapkan kanal pengaduan khusus di kontak 157. Dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami akan terus sosialisasi. Sehingga jika ada kemungkinan laporan yang tidak sesuai, maka akan segera ditindak dan diatasi,” janjinya.

Baca juga : Please, Jangan Persulit Pencairan Bansos PIP

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, likuiditas perbankan untuk ikut menyalurkan Program 3 Juta Rumah sangat memadai.

Berdasarkan data perbankan OJK per November 2024, Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 87,34 persen. Hal itu didukung oleh rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 112,94 persen, Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,57 persen, dan Liquidity Coverage Ratio sebesar 213,07 persen.

“Angka tersebut masih ample (memadai) bagi perbankan, untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit, termasuk pembiayaan Program 3 Juta Rumah,” jelas Dian.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah meminta keterlibatan perusahaan pelat merah. Termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam pembiayaan perumahan di Program 3 Juta Rumah.

Baca juga : Arsenal Vs Tottenham Hotspurs, Meriam London Waspada

Salah satunya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang memang memiliki core business di sektor perumahan.

Menurut Erick, BTN telah menjajaki kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki basis nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

“Misalnya pengelolaan gaji, membayar sekolah anak dan memiliki rumah melalui KPR,” ucap Erick dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025). DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 15 Januari 2025 dengan judul "Dukung Program Tiga Juta Rumah, OJK Relaksasi Peraturan Pembiayaan Perumahan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense