Dark/Light Mode

Andika Cabut Gugatan Di MK

Banteng Pasrah Kalah Di Kandang

Selasa, 14 Januari 2025 08:18 WIB
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. (Foto: Instagram/jenderaltniandikaperkasa)
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. (Foto: Instagram/jenderaltniandikaperkasa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jagoan PDIP; Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan hasil perhitungan suara Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dicabutnya gugatannya tersebut, PDIP dinilai pasrah menerima kekalahan di daerah yang selama ini dikenal sebagai kandangnya Banteng.

Pilkada Jateng yang digelar, 27 November 2024 dimenangkan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus; Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) dengan perolehan suara 59,14 persen. Sedangkan, Andika-Hendi yang diusung PDIP hanya memperoleh 40,86 persen suara. Awalnya, Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng ke MK. Mereka menuduh kubu lawan menang curang dengan mengerahkan aparatur negara. Andika-Hendi meminta MK membatalkan kemenangan lawan.

Namun, kemarin, Senin (13/1/2025), Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut dibenarkan Hendi. Namun, mantan Wali Kota Semarang itu, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan penarikan permohonan. “Iya betul. Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” ucap Hendi, singkat saat ditanya alasan pencabutan permohonan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengonfirmasi, Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Faiz menjelaskan, penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga : Hasto Irit Bicara

“Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1/2025). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Saat dikonfirmasi sikap PDIP terkait pencabutan gugatan Andika-Hendi, Politisi Senior PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya legowo dengan hasil Pilgub Jateng. “Rakyat sudah menentukan pilihan dan kami mengolah hikmah dari pilihan tersebut,” sebut Hendrawan.

Ketika ditanya apakah PDIP pasrah dengan kekalahan di kandang, Hendrawan membantahnya. “Bentuk penghormatan kami terhadap pilihan rakyat dan proses kontestasi dengan segala pernak perniknya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” ujar politisi asal Cilacap, Jateng itu.

Bagaimana tanggapan kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin? Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Andika-Hendi. “Ini merupakan langkah awal rekonsiliasi politik Jawa Tengah ke depan,” kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Denny Septiviant, di Semarang, Senin (13/1/2025).

Baca juga : MBG Turunkan Omset Kantin Sekolah?

PKB sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga mengapresiasi kerja tim hukum yang siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada tersebut. Meski demikian, kepastian tentang pencabutan gugatan itu harus menunggu persidangan pada 20 Januari 2024.

“Untuk pastinya masih menunggu sidang 20 Januari nanti. Untuk keterangan resmi akan disampaikan tim hukum usai sidang nanti,” katanya.

Sementara, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, langkah Andika-Hendi yang mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng merupakan keputusan tepat. Sebab, selisih suara Andika-Hendi kalah jauh dibanding lawannya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Kalahnya kan 19 persen. Mungkin saja PDI Perjuangan meyakini gugatannya akan ditolak karena selisih suara Pilkada Jawa Tengah yang dimungkinkan mengajukan gugatan ke MK berdasarkan Undang-Undang Pilkada tidak melebihi 0,5 persen,” sebut Fernando.

Fernando juga mensinyalir Andika-Hendi tidak memiliki alat bukti yang cukup kalau gugatan yang diajukan terkait dengan tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh lawannya.

Baca juga : Puskesmas Distribusikan MBG Buat Bumil Dan Busui

Sedangkan, Pengamat Politik, Dedi Kurnia Syah menilai, dengan dicabutnya gugatan ini, PDIP telah ikhlas kalah di Jateng yang selama ini menjadi kandangnya.

“Ini artinya mereka telah menerima kekalahannya,” katanya. [BYU/UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.