BREAKING NEWS
 

Gaet Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Gelar Sharing Knowledge

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 13 Februari 2025 15:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading gencar melakukan sosialisasi manfaat program. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading gencar melakukan sosialisasi manfaat program. 

Kali ini sosialisasi bertajuk Sharing Knowledge Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025). 

Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari unsur pemerintahan kota administrasi Jakarta Utara dan perusahaan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan menjelaskan, materi Sharing Knowledge berisi tentang edukasi terkait program-program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti : Program Manfaat Layanan Tambahan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), termasuk juga program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), peserta BPJS Ketenagakerjaan secara individu dapat mendaftarkan pekerja rentan di sekitarnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau perusahaan melalui infaq ekonomi yang dilaksanakan penyalurannya oleh Baznas Jakarta Utara. 

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gencar Tingkatkan Budaya K3 Di Lingkungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) tersebut. 

"Sharing Knowledge ini tidak hanya memberikan perlindungan tapi juga bertujuan untuk menjaga produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Ivan dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, kata Ivan, program BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading juga menyasar pekerja rentan khususnya di wilayah Jakarta Utara. Berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta Utara dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading terus memperkuat jaminan sosial bagi para pekerja rentan.

Adsense

Ivan mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan program ini dijalankan telah mengcover sebanyak 5.200 pekerja rentan se-Jakarta Utara. 

Baca juga : Pertamina NRE Sabet Penghargaan Change The World 2024 Dari Fortune Indonesia

Para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui infaq ekonomi dari perusahaan. 

"Sejak dimulainya program, saat ini sudah 17 perusahaan yang ikut serta dalam program SERTAKAN ini. Diharapkan kedepan semakin banyak perusahaan bergabung dalam program ini, sehingga dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan," ucapnya. 

Sementara itu Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara Juaini mendukung Sharing Knowledge yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Juaini, Sharing Knowledge ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat pekerja, khususnya di wilayah Jakarta Utara.

Baca juga : Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global

Juaini menilai, khusus jaminan sosial bagi pekerja rentan telah diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor e-0027/SE/2024 Tahun 2024 tentang Infak Ekonomi.

Untuk Akses Layanan Sosial Sebagai salah satu Upaya dalam Menekan Angka Kemiskinan Ekstrim Bagi Orang Bekerja yang Masuk Dalam Kategori Miskin di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Surat edaran ini memperkuat Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Baznas Jakarta Utara perihal Sinergi Program, seperti turunan yang diamanatkan dalam UU," katanya. 

Adapun, pekerja rentan yang dimaksud diantaranya nelayan, satpam, pemulung, kelompok atau organisasi kemasyarakatan seperti dasawisma, jumantik, kader PKK, kader Posyandu, kader Pos Lansia, dan para pekerja bukan penerima upah lainnya yang tidak berpenghasilan tetap atau berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense