Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI
Kamis, 23 Januari 2025 10:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan strategi penegakan hukum.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melindungi seluruh tenaga kerja di perusahaannya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, di tahun lalu sampai saat ini aspek kepatuhan menjadi faktor utama fokus terhadap perlindungan tenaga kerja.
"Fokus presiden dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu berapa jumlah masyarakat pekerja yang telah terlindungi di Indonesia," kata Deny dalam acara evaluasi dan penyusunan strategi penegakan hukum tahun 2025 dikutip di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca juga : Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Andi Gani: Sejarah Bagi Buruh Indonesia
Deny mengungkapkan, hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menorehkan hasil memuaskan di tahun lalu.
"Kerja keras Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah DKI Jakarta menorehkan hasil pemulihan iuran sebesar Rp2,1 miliar melalui proses gugatan sederhana," ungkap Deny.
Selain itu, lanjut Deny, pencapaian kinerja untuk pemulihan iuran dari potensi tercatat sebesar Rp162 miliar dan sebanyak 781 pemberi kerja/badan usaha menjadi patuh melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) atau sebesar 63,96 persen dari 1.221 perusahaan yang tidak patuh.
Deny mengapresiasi atas torehan kolaborasi dan sinergitas bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berkomitmen untuk melindungi pekerja Di seluruh Indonesia.
Baca juga : Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Kapolri: Jaminan Perlindungan bagi Buruh
"Kami BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam mendorong meningkatkan aspek kepatuhan pemberi kerja/badan usaha," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, pentingnya kolaborasi dan sinergitas ini terus terjalin baik sehingga amanah negara melalui UU dapat dilaksanakan sesuai ketentuannya.
Menurut Suryo, aspek penegakan kepatuhan merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan.
Suryo menilai, hasil capaian kinerja tahun 2024 merupakan modal semangat awal dalam peningkatan pencapaian kinerja di tahun 2025.
Baca juga : Dekatkan Pelayanan, Kementerian Imipas Siapkan Unit Paspor Di Garut
"Melalui sinergitas ini terus bersama-sama mendorong meningkatkan aspek kepatuhan melalui penyusunan langkah strategis penegakan hukum tahun 2025," ujar Suryo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya