BREAKING NEWS
 

Dirut Pertamina Jamin Pertamax Sesuai Standar Dan Spesifikasi

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 27 Februari 2025 10:24 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamax—BBM dengan angka oktan (Research Octane Number/RON) 92—serta seluruh produk Pertamina lainnya telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

"Kami memastikan operasional Pertamina berjalan lancar, terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas BBM bagi masyarakat," ujar Simon di Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

Baca juga : Menteri ESDM: Kualitas BBM Sesuai Standar

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menanggapi kasus hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, Pertamina menghormati proses penyidikan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan dalam periode 2018-2023.

Adsense

Meski tengah dalam penyelidikan, Simon memastikan operasional Pertamina tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu layanan BBM bagi masyarakat.

Sebagai induk dari berbagai lini bisnis energi, lanjutnya, Pertamina terus berupaya meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Salah satu langkahnya adalah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh Pertamina Group.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 27 Februari, Hadir Di 5 Lokasi

Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini, serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat akibat ramainya pemberitaan terkait BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense