Dark/Light Mode

Heboh Soal Pertamax

Menteri ESDM: Kualitas BBM Sesuai Standar

Kamis, 27 Februari 2025 08:15 WIB
Pengisian BBM non subsidi di SPBU Pertamina. (Foto: Ist)
Pengisian BBM non subsidi di SPBU Pertamina. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus tata kelola minyak mentah, heboh di publik Pertalite dioplos jadi Pertamax. Pemerintah, Pertamina dan Kejagung buru-buru menegaskan tidak ada pengoplosan Pertalite jadi Pertamax. Yang betul adalah Pertamina melakukan blending dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan tertentu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, kualitas BBM yang dijual Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, termasuk Pertamax. "Enggak ada (isu kualitas BBM turun). Kualitas kita sudah sesuai standar," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Bahlil menambahkan, BBM yang dijual oleh Pertamina, seperti Pertalite dengan Research Octane Number (RON) 90 dan Pertamax RON 92, tetap memenuhi spesifikasi. Harga yang dibayar masyarakat juga telah menyesuaikan dengan kualitas BBM yang diterima.

"Jadi, kalau membeli minyak bagus, harganya juga bagus. Mau setengah-setengah, ada juga setengah-setengah. Semua sudah ada spesifikasinya," lanjutnya.

Senada dikatakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Dia memastikan, Pertamax dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Menurutnya, Produk Pertamina juga secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

Baca juga : Pesan Prabowo Ke Para Menteri: Kalau Nggak Kuat, Silakan Mundur

Simon juga bicara kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tahun 2018-2023 yang sedang disidik Kejagung. Kata dia, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Pertamina memastikan bahwa selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

“Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon. 

Pertamina sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) di dalam Pertamina Group, antara lain melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.

Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini. Dia juga meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

VP Corporate Communications Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan, Pertamina tidak melakukan pengoplosan Pertamax. Kata dia, yang dilakukan adalah blending.

Baca juga : Dirut Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar Ditjen MigasĀ 

"Ada perbedaan signifikan antara oplosan dan blending. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar," papar Fadjar.

Kata dia, blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain, untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya. Contohnya Pertalite, yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi, dengan bahan bakar RON yang lebih rendah, sehingga dicapai bahan bakar RON 90.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan, BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut. Jadi, kata dia, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan.

“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal, yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” ujarnya di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Baca juga : Pertamina: Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Para tersangka terbukti melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan cara melakukan impor minyak mentah, meski sumber minyak mentah dalam negeri masih tercukupi.

Modus lainnya, kata dia, oknum Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau RON 92. Namun yang didatangkan adalah jenis bahan bakar dengan RON 90. Akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak Pertamina seharga bahan bakar kadar RON 92. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.