RM.id Rakyat Merdeka - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang membawahi bidang perindustrian mengungkapkan, blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan proses legal yang diatur oleh undang-undang.
Blending BBM adalah proses mencampur berbagai komponen bahan bakar minyak (BBM) untuk menghasilkan produk akhir yang memenuhi spesifikasi tertentu.
Proses ini dilakukan di kilang untuk mendapatkan BBM dengan nilai oktan atau Research Octane Number (RON) tertentu.
“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca juga : Vatikan: Paus Fransiskus Meninggal Karena Stroke Dan Gagal Jantung
Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan, blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.
Namun menurut Zhafir, ada kesalahpahaman di ruang publik. Dia menyebut, dalam beberapa kasus, pelaku teknis, yakni vendor BBM, justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah.
“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa, tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis harus membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata,” ucap Zhafir.
Dia mencontohkan, sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, hanya pelaksana kontrak. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan.
Baca juga : Sampaikan Duka Cita, Penasihat Kapolri Kenang Berkat Doa Dari Paus Fransiskus
Penegakan hukum, lanjutnya, seharusnya diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga.
“Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer.
Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM.
Baca juga : Genjot Kualitas Pangan, Kementan Susun Standar Layanan PSAT
“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.