BREAKING NEWS
 

Sidak Ke Pasar Mangga Dua Jakarta

Kemendag Temukan Ada Barang Bajakan Dan Ilegal

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Sabtu, 26 April 2025 07:15 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Dok. Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan berbagai barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menanggapi keluhan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat penjualan barang palsu, mulai dari tas, dompet hingga pakaian.

“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait barang-barang ilegal. Ternyata di sana lebih dominan ditemukan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, khususnya pelanggaran merek,” ujar Budi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025).

Baca juga : Bacagub Aceh Bustami Masuk Radar Golkar

Menurutnya, mayoritas barang yang dijual di Pasar Mangga Dua merupakan produk impor. Proses impornya juga tidak menyalahi aturan.

“Yang menjadi masalah hanya pelanggaran merek, sehingga penindakannya termasuk delik aduan,” ucap Busan.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga : OJK Kawal Perkembangan Industri Keuangan Digital

“Ada Satuan Tugas (Satgas) Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan segera melakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, sejumlah merek global juga telah melaporkan temuan produk palsu yang beredar di Pasar Mangga Dua. Beberapa di antaranya, Louis Vuitton, LEGO dan Orion Choco Pie.

Adsense

“Terkait isu yang menjadi perhatian Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/ USTR), kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Satgas Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk juga langsung bergerak menindaklanjuti isu ini,” ungkap Moga saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga : Pelamar Harusnya Datang Ke Kecamatan Dan Kelurahan

Moga menegaskan, penindakan terhadap barang bajakan di pasar hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik atau pemegang merek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense