RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku usaha importasi mengapresiasi komitmen Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang juga Pengurus Kadin Indonesia Erwin Taufan mengatakan, revisi itu akan menjadi momen relaksasi melambatnya aktivitas perdagangan internasional pasca penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat.
"GINSI menginginkan adanya revisi beleid itu, untuk bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Taufan, di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Taufan menilai, tujuan revisi mendongkrak kinerja impor sekaligus menjaga stabilitas industri (ketersediaan bahan baku) di dalam negeri untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Pemerintahan Prabowo-Gibran yakni sebesar 7-8 persen.
Baca juga : Trump Perbaiki Kebijakan Imigrasi Di AS, Paman Sam Tak Anti Imigran
Taufan menegaskan, selama ini GINSI aktif mempertanyakan kepastian revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu agar ada kejelasan regulasi impor dan tidak lagi abu-abu.
Bahkan, di FGD yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Taufan juga telah menyampaikan hal itu.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses impor, mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan, dan memberikan kemudahan atau relaksasi bagi importir.
Baca juga : Riezky Aprilia Sebut Pertanyaan Jaksa di Kasus Hasto Hanya Pengulangan
Taufan mengungkapkan, dalam Public Hearing terkait revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024, terdapat usulan pengendalian impor oleh Kemendag.
Terdapat sejumlah Komoditas yang tidak termasuk priorotas dalan deregulasi kebijakan tersebut.
Pertama, Barang Strategis yang Telah Ditetapkan Neraca Komoditas (NK)-454 Pos Tarif/HS, seperti beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi, hewan dan produk hewan (daging lembu, sapi, dan kerbau bakalan).
Kedua, Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Dan Lingkungan Serta Moral Hazard (K3LM)-326 Pos Tarif/HS, seperti intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan minuman beralkohol.
Baca juga : Setia pada Lilin, Dimas Batik Bertahan di Tengah Gempuran Printing
Ketiga, Barang Strategis dan/atau Industri Padat Karya-1.715 Pos Tarif/HS antara lain; tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, ban, besi atau baja, serta baja paduan dan produk turunannya.
"Intinya, revisi beleid ini diharapkan memberikan kepastian usaha para importir, sekaligus sebagai upaya Pemerintah dalam menekan peredaran produk impor kategori ilegal," jelas Taufan.
Dia berharap, revisi beleid itu juga bisa memberikan ketersediaan atau kepastian bahan baku, sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga jangan sampai kesulitan mendapatkannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.