Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Riezky Aprilia Sebut Pertanyaan Jaksa di Kasus Hasto Hanya Pengulangan
Rabu, 7 Mei 2025 15:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengakui, 90 persen pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, sama dengan kasus yang pernah menjerat Saeful Bahri.
Hal ini disampaikan Riezky, ketika Hasto Kristyanto mendapat kesempatan untuk mengonfirmasi keterangannya yang telah disampaikan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Awalnya, Hasto menanyakan Riezky terkait pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan jaksa merupakan hal baru atau hanya mengulang. Riezky pun mengakui, banyak kesamaannya.
"Seinget saya (pertanyaan) yang lama ada, kalaupun yang baru tidak banyak seinget saya. Akan tetapi seinget yang lama, yang barunya enggak ada," ujar Riezky dalam persidangan.
Baca juga : Sektor Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Hasto kembali meminta penegasan soal berapa banyak pertanyaan yang sama dari jaksa dalam perkara tersebut.
"Ya, sekitar 90 persen," jawab Riezky.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengeklaim bahwa dari 8 saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan, ia tak melihat dan mengetahui keterlibatan kliennya.
Karenanya, perkara yang menjerat kliennya dianggap hanyalah daur ulang KPK dari kasus yang menjerat Saeful Bahri dalam suap PAW tersebut.
Baca juga : Cecar Riezky Aprilia, Jaksa: Jangan-jangan Nama Hasto Dicatut!
"Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Hasto, oleh tim penasehat hukum Ini perkara daur ulang. Tapi dengan terdakwa yang berbeda," kata Patra.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga : Ikutan Lari Marathon Pakai Gaun Pengantin
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya