BREAKING NEWS
 

Ekonom: Penurunan Komisi Ojol Bisa Merusak Pasar

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 2 Juli 2025 17:15 WIB
Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana penurunan komisi untuk layanan ojek daring (ojol) dinilai tidak perlu dilakukan dan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh ekosistem industri ride hailing, termasuk mitra pengemudi, konsumen, hingga perusahaan aplikator.

Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, menyampaikan bahwa besaran komisi yang diatur pemerintah saat ini dinilai sudah proporsional dan tidak memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang membatasi komisi maksimal sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.

“Kalau menurut saya, tidak ada yang perlu diubah (besaran komisi). Karena driver sudah memiliki pilihan aplikator yang memberikan komisi lebih rendah,” kata Piter di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca juga : Yuk, Intip Strategi Finansial Di Masa Tak Pasti

Ia menambahkan, dalam ekosistem ride hailing, keberadaan berbagai pilihan aplikasi memberikan ruang bagi pengemudi untuk menyesuaikan preferensinya terhadap layanan maupun potongan biaya. Ia mengibaratkan aplikator sebagai pusat perbelanjaan dan pengemudi sebagai penyewa atau tenant.

Adsense

“Kan nggak mungkin saya menyamakan sewa Mall Pondok Indah dengan sewa lapak di Mall Kalibata. Kalau saya mau buka toko di Pondok Indah, ya sewanya lebih tinggi. Ada harga, ada layanan,” ujarnya.

Menurut Piter, jika seluruh aplikator diwajibkan menyeragamkan potongan komisi tanpa mempertimbangkan kualitas layanan, maka hal tersebut justru berisiko merusak daya saing dan keseimbangan industri.

Baca juga : Pendapat Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Lebih lanjut, ia juga menilai penurunan komisi tidak serta-merta akan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. Sebaliknya, langkah tersebut bisa menimbulkan distorsi pada harga layanan dan menurunkan permintaan dari konsumen.

“Penurunan komisi tidak otomatis meningkatkan pendapatan driver. Karena bisa saja menimbulkan kenaikan biaya perjalanan dan membuat konsumen mengurangi penggunaan layanan,” jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan batas komisi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan usaha aplikasi transportasi daring. Namun, isu penurunan komisi kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan dari sejumlah kelompok mitra pengemudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense