BREAKING NEWS
 

Diawasi Ketat Regulator

Pakar: Operator Seluler Pasti Utamakan Kepentingan dan Perlindungan Konsumen

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 11 Juli 2025 18:19 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai, polemik dan kegaduhan mengenai kuota berbatas waktu menunjukkan bahwa literasi masyarakat terhadap produk operator telekomunikasi sangat lemah.

Masyarakat juga tidak detail dalam membaca produk dan ketentuan yang dikeluarkan operator telekomunikasi sebelum pulsa atau kuota internet dijual.

Sebelum pulsa atau kuota paket data dijual ke masyarakat, operator telekomunikasi sudah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Trubus yakin, seluruh penjualan paket data atau pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun aturan yang tertuang dalam Komdigi.

Sebab selama ini, operator seluler merupakan industri highly regulated, yang dalam menjalankan usahanya selalu diawasi oleh regulator.

“Menurut saya, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet oleh operator seluler yang berbatas waktu sudah dijelaskan. Namun nampaknya publik kurang memahaminya. Ini menunjukkan lemahnya literasi publik,” ungkap dosen Fakultas Hukum Usakti tersebut.

Baca juga : Reformasi Kesehatan Dan Segelintir Pihak Yang Terganggu Kepentingannya

Trubus pun mendorong Komdigi bersama para pelaku industri di industri telekomunikasi untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan yang lebih intens kepada masyarakat mengenai regulasi terkait penjualan kuota data dan pulsa oleh operator seluler selama ini.

“Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” tutur Trubus.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Komdigi, khususnya melalui Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi, disebutkan, layanan Telekomunikasi menggunakan sistem yang memiliki batas waktu pemakaian.

Artinya, penggunaan kuota atau pulsa dalam layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.

Pada awalnya, layanan internet berjalan berdasarkan pemotongan langsung dari pulsa utama sesuai dengan penggunaan, yakni biaya dihitung berdasarkan volume data yang diakses.

Adsense

Pola ini membuat pelanggan membayar lebih mahal saat mengakses internet tanpa paket data, karena tarifnya dikenakan per kilobyte.

Baca juga : Pimpin Delegasi Ke Malaysia, Ibas Tegaskan Pentingnya Perlindungan PMI Dan

Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelanggan, operator seluler kemudian menghadirkan berbagai pilihan paket data berbasis volume dengan masa aktif tertentu, seperti harian, mingguan, hingga bulanan.

Pendekatan ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai kebutuhannya, sekaligus mendapatkan tarif yang lebih terjangkau sebagai bagian dari layanan telekomunikasi yang inklusif.

Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah, yang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, maupun waktu tertentu.

Regulasi ini memungkinkan operator seluler menyediakan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan pelanggan.

Sekaligus, menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan skema penggunaan langsung dari pulsa utama.

Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga : 5 Rekomendasi Strategis Pakar BINUS University untuk Ketangguhan Pelabuhan

Karena berbisnis untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, Trubus yakin seluruh kegiatan operator seluler juga sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, operator seluler pasti telah memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga yang harus dibayarkan konsumen, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.

Trubus menyarankan agar Komdigi dan operator seluler duduk bersama dan melakukan sosialisasi kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui lembaga perlindungan konsumen, mengenai bisnis yang dilakukannya selama ini yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik juga harus diedukasi mengenai gaya hidupnya. Jangan sampai mereka hanya membutuhkan kuota sedikit namun membeli produk operator telekomunikasi dengan kuota yang besar.

“Saya yakin sekali dalam menjalankan bisnisnya, operator telekomunikasi selalu menjunjung tinggi kepentingan dan perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran terhadap penjualan produk layanan operator seluler yang merugikan konsumen, pasti Komdigi sudah melakukan teguran dan penindakan,” tutup Trubus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense