RM.id Rakyat Merdeka - PPATK diminta agar lebih berhati-hati memblokir rekening tidak aktif (dormant), dengan alasan untuk mencegah transaksi kejahatan. Sebab, rekening milik nasabah yang tak bersalah pun, ikut menjadi korban pemblokiran.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant (tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan) bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan mengawasi rekening dormant, pihak berwenang dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Namun, implementasi kebijakan ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan dampak sosialnya, agar tidak merugikan nasabah yang membutuhkan akses dana secara mendesak. Di media sosial, ada nasabah curhat terkena pemblokiran padahal sedang membutuhkan dana mendesak seperti untuk biaya sekolah anak dan operasi.
Regulator sebaiknya berkomunikasi secara transparan dan memberikan solusi yang lebih fleksibel, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan dan meresahkan masyarakat.
Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus
Tak ayal, kebijakan ini pun mendapat berbagai respons. Termasuk dari pihak perbankan.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk M Ashidiq Iswara menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Indonesia.
Yakni, dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola bank.
Ossy-sapaan Ashidiq menyebut, langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga : Armada Mobil Jenazah Gratis Ditambah Dong
“Serta menjaga industri perbankan nasional, agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” kata Ossy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ossy menjelaskan, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari.
“Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja. Baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online,” jelasnya.
Menurut Ossy, dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur. Dan sesuai prosedur internal, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Baca juga : Osimhen: Galatasaray Rumah Saya...
“Kami terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya Pemerintah. Khususnya, dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ungkap Ossy.
Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.