Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Biaya Sewa Ambulans Mahal
Armada Mobil Jenazah Gratis Ditambah Dong
Jumat, 1 Agustus 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta didorong menambah armada mobil jenazah gratis untuk melayani warga kurang mampu. Sebab, biaya sewa mobil ambulans ke swasta memberatkan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Abdurrahman Suhaimi menegaskan, keberadaan mobil jenazah sangat dibutuhkan masyarakat, terutama saat kondisi darurat atau lonjakan permintaan.
Dia menilai, layanan ini penting untuk memastikan jenazah dapat diangkut dengan layak dan aman, dari lokasi kejadian ke rumah duka, atau ke tempat pemakaman.
Baca juga : Osimhen: Galatasaray Rumah Saya...
“Bagi masyarakat menengah ke bawah, menyewa ambulans swasta saat ada keluarga meninggal, bisa sangat memberatkan,” ujar Suhaimi dalam rapat kerja Komisi D bersama Pemprov DKI, terkait pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, Suhaimi mengusulkan agar Distamhut DKI menyediakan setidaknya 10 unit mobil jenazah di setiap wilayah kota/kabupaten. “Idealnya, per wilayah ada 10 mobil jenazah,” sarannya.
Senada, Anggota Komisi D DPRD DKI Setyoko meminta agar tersedia dua hingga tiga unit mobil jenazah di setiap kelurahan. Dia menyarankan agar pengadaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, anggaran dan efisiensi operasional. “Tolong pertimbangkan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga : Alwi Vs Ubed, Duel Panas Anak Bangsa
Menanggapi hal ini, Kepala Distamhut DKI M. Fajar Sauri mengatakan, tahun ini pihaknya memang berencana menambah mobil jenazah. “Jenis mobil yang akan ditambah, kapasitasnya di bawah 2.000 CC,” jelasnya.
Sebagai informasi, salah satu tugas Distamhut adalah memberikan pelayanan pemakaman. Warga dapat mengakses informasi ketersediaan lahan makam secara real time melalui situs resmi Distamhut: pertamananpemakaman.jakarta.go.id atau melalui platform digital Jakarta Evolution (Jakevo) di jakevo.jakarta.go.id.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, terdapat 72 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di lima wilayah Jakarta dan dapat digunakan oleh masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI. Layanan pemakaman ini diberikan secara gratis, dengan syarat tertentu. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya