BREAKING NEWS
 

Investasi Emas Naik, Tapi Belum Ada Lembaga Penjamin

Lindungi Nasabah Bank Bulion, Perkuat Peran LPS

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 6 Agustus 2025 07:05 WIB
(Dari kiri), Peneliti senior Center for Sharia Economic Development (CSED) dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Murniati Mukhlisin, Rektor Universitas Paramadina yang juga Founder Indef Didik J Rachbini, Wakil Presiden 2019-2024 KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Peneliti CSED Indef Abdul Hakam Naja dan Peneliti CSED Indef Akhmad Affandi Mahfudz, foto bersama usai menghadiri diskusi dengan tema, Di balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank, di Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Daya tarik masyarakat berinvestasi maupun menabung dalam bentuk emas terus meningkat. Meski begitu, mereka masih khawatir karena belum ada perlindungan jaminan atas dana nasabahnya.

Sejak diresmikan pada 26 Feb­ruari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, kegiatan usaha bank bulion (bullion bank) semakin menunjukkan perkembangan yang menjanjikan. Khususnya dalam mendukung sektor keuangan dan investasi emas di Indonesia.

Bank bulion ini diharapkan men­jadi alternatif investasi yang aman dan transparan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat stabilitas harga emas di pasar domestik.

Meski begitu, Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin menyoroti soal bank bulion yang belum masuk dalam klasifikasi simpanan yang dijamin Lem­baga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini menimbulkan kekha­watiran terkait perlindungan dana nasabah, apabila terjadi risiko likuiditas atau masalah keuangan lainnya.

“Simpanan emas belum memi­liki penjamin. Kalau simpanan uang, sudah dijamin oleh LPS, bahkan asuransi juga sudah mu­lai dijamin oleh LPS. Jaminan emas sampai saat ini belum ada aturannya,” kritik Ma’ruf dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah bertajuk, Di balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga : Indonesia Siap Geber Industri Baterai EV

Ma’ruf mengatakan, simpanan emas semakin menarik. Apalagi secara syariah, simpanan emas diperbolehkan, karena logam mulia tersebut dianggap sebagai komoditas.

“Masyarakat juga mulai menganggap, bahwa menyim­pan atau menabung dalam ben­tuk emas batangan dinilai lebih aman,” katanya.

Untuk itu, dia menekankan, simpanan berbentuk emas harusnya mulai diatur sedemikian rupa layaknya simpanan lainnya. Sehingga kepercayaan masyara­kat terhadap bank bulion akan semakin besar.

Ma’ruf juga mendorong, agar LPS atau lembaga khusus lain­nya dapat mengambil peran dalam pengawasan dan penjaminan cadangan emas.

“Ini bukan hanya soal kebi­jakan ekonomi syariah, tetapi juga menyangkut posisi emas sebagai simpanan nasabah atau masyarakat,” tegasnya.

Dia menegaskan, harus ada perlindungan hukum agar layan­an bank bulion bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca juga : Pedagang Barito Siap Angkat Kaki, Asalkan...

Sebagai informasi, penjaminan simpanan emas di dalam bullion bank bakal menjadi salah satu wa­cana bahasan di Komisi XI DPR.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Mukha­mad Misbakhun menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengem­bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tidak ada pengaturan spesifik menge­nai penjaminan simpanan emas (bank bulion).

Karena itu, menurutnya, LPS bisa saja diberi mandat baru untuk menjamin simpanan emas.

“LPS sudah punya pengala­man menjamin simpanan bank. (Opsinya) apakah akan mem­perluas fungsi LPS , atau mem­bentuk lembaga baru khusus bulion,” katanya.

Ditegaskan Misbakhun, hal ini sangat penting bagi Indonesia yang mulai fokus pada bisnis cadangan emas melalui bank bu­lion. Sejumlah Bank Sentral dunia juga aktif terlibat dalam pengem­bangan sistem bank bulion.

Misalnya Turki. Mereka, se­but Misbakhun, telah menerap­kan penjaminan simpanan emas secara resmi. Negara itu tetap memposisikan emas sebagai cadangan aktif yang dikelola langsung oleh Bank Sentral-nya.

Baca juga : Cinta Laura, Minta Didoakan Naik Pelaminan

“Sementara Bank Indonesia (BI) masih lebih fokus pada penguatan instrumen keuangan, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), alih-alih memperkuat cadangan emas nasional,” kritiknya.

Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya pemben­tukan sistem bullion yang utuh.Bukan sekadar praktik gadai emas, seperti yang selama ini dilakukan oleh lembaga seperti Pegadaian atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Adsense

Menurut Misbakhun, Indo­nesia tidak lagi menjadi negara dengan cadangan emas terbesar. Karena sekarang sudah terting­gal dari Singapura, yang punya sekitar 240 ton cadangan emas meski tidak memiliki tambang emas. Sementara Indonesia saat ini hanya memiliki sekitar 220 ton.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense