BREAKING NEWS
 

Uji Disertasi Mahasiswa S3 Hukum Unpad

Bamsoet Dorong Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT)

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 1 September 2025 16:06 WIB
Anggota DPR/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bambang Soesatyo menegaskan, perlindungan hukum terhadap investasi Non-Fungible Token (NFT) semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Ketiadaan regulasi khusus membuat para investor maupun kreator karya seni digital berada dalam posisi rawan menghadapi kerugian besar. Selain itu, transaksi NFT tanpa payung hukum yang jelas juga membuka potensi sengketa antara investor, pencipta karya, dan pelaku pasar digital.

Menurut Bamsoet, NFT adalah fenomena baru dalam ekonomi digital yang tidak bisa diabaikan. NFT memiliki potensi ekonomi kreatif yang bisa melahirkan jutaan transaksi bernilai tinggi, tetapi juga ada risiko besar jika tidak ada kepastian hukum.

"Inilah yang harus segera kita jawab melalui pembaruan hukum nasional,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat menjadi penguji/oponen ahli dalam Ujian Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Unpad, Muhammad Ilman Abidin, berjudul “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token sebagai Komoditi Digital dalam Rangka Pembaharuan Hukum Indonesia”, secara daring dari Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga : Gelar Teatrikal, Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan

Hadir sebagai penguji lainnya Ketua Sidang/Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Laina Rafianti, Oponen Ahli Prof. Sinta Dewi, Oponen Ahli Agung Harsoyo, dan Oponen Ahli Tasya Safiranita.

Adsense

Bamsoet menjelaskan, NFT yang berbasis teknologi blockchain, banyak digunakan untuk memperjualbelikan karya seni digital. Fenomena Ghozali Everyday pada 2021 misalnya, menjadi bukti bagaimana satu individu bisa menghasilkan miliaran rupiah hanya dengan menjual foto selfie dalam bentuk NFT. Namun, di sisi lain, kasus Fake Banksy NFT di Inggris menunjukkan sisi negatifnya, ketika investor bisa merugi besar akibat karya palsu yang beredar tanpa pengawasan.

Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur NFT. Regulasi yang ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), belum menjawab kebutuhan perlindungan investor dan pencipta karya digital.

Baca juga : Erick & Menteri Hukum Sepakat Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Sepak Bola

"Bahkan dalam praktik, pengawasan aset digital masih terbatas pada kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka melalui Bappebti. Padahal NFT juga berpotensi menjadi instrumen investasi dengan risiko yang sama besarnya,” jelas Bamsoet.

Dosen Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan serta Universitas Jayabaya ini memaparkan, saat ini ada beberapa celah hukum yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah perlu menegaskan kategori hukum NFT, apakah masuk sebagai komoditi digital, instrumen investasi, atau bagian dari aset keuangan.

Di sisi lain, mekanisme implementasi juga harus jelas. Perlu dirinci bagaimana peran OJK, Bappebti, maupun Kementerian terkait dalam melakukan pengawasan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca juga : Terima Perusahaan Korea, Bamsoet Dorong Peningkatan Investasi Asing di Indonesia

"Hal lain adalah masalah perlindungan hak cipta karya seni digital yang sering kali dijadikan objek NFT. Bayangkan kalau sebuah karya seni dijual dalam bentuk NFT tanpa izin penciptanya. Investor bisa rugi, penciptanya juga dirugikan. Karenanya, negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum,” pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense