Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Perlunya Penyederhanaan Regulasi
Sabtu, 12 April 2025 19:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, obesitas regulasi merupakan persoalan serius yang mengakar dari kompleksitas sistem hukum Indonesia. Obesitas regulasi terjadi karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih, desentralisasi pembentukan regulasi, dan kurangnya koordinasi antar instansi.
Fenomena ini terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari Undang-Undang (UU) di tingkat pusat hingga Peraturan Daerah (Perda) di tingkat lokal. Dampaknya tidak hanya menghambat efisiensi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Bamsoet menerangkan, total jumlah regulasi di Indonesia ada 42.161. Terdiri dari 131 Undang-Undang, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden, 8.684 Peraturan Menteri, 15.982 Peraturan Daerah, dan 4.711 Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif dengan pendekatan penyederhanaan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Baca juga : Perkuat Ekosistem BUMN, PTPN I Fokus Tingkatkan Kinerja & Ketahanan Pangan
“Upaya terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih efisien, terintegrasi, dan mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh," ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, struktur regulasi di Indonesia terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari UUD hingga Peraturan Daerah. Saat ini terdapat lebih dari 42 ribu regulasi aktif di Indonesia terdiri dari peraturan pusat, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Dengan jumlah terbesar di antaranya Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.
Banyaknya instansi yang berwenang dalam merumuskan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut menyebabkan terjadinya ketidakteraturan dan konflik antar peraturan. Hal ini diperparah oleh perbedaan interpretasi dan kurangnya koordinasi antara produk hukum dari berbagai instansi, sehingga menciptakan duplikasi dan inkonsistensi.
Baca juga : Pemerintah Perlu Dorong WTO Sehatkan Sistem Perdagangan Global
Menurut Bamsoet, obesitas regulasi akan memberikan dampak luas. Di antaranya, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, menghambat pelayanan publik serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan litigasi. Banyak investor enggan menanam modal di Indonesia karena ketidakpastian regulasi yang kompleks.
“Selain itu, tumpang tindih peraturan membuat birokrasi tidak efisien, mempersulit implementasi kebijakan dan memperlambat respons pemerintah terhadap permasalahan di masyarakat," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, untuk mengatasi obesitas regulasi perlu dilakukan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi. Konsep Omnibus Law merupakan salah satu terobosan hukum untuk mengintegrasikan berbagai peraturan sektoral menjadi satu undang-undang yang komprehensif, sederhana, dan terintegrasi. Penerapan Omnibus Law dapat mengurangi jumlah regulasi yang bertumpang tindih dan menyederhanakan mekanisme perizinan serta tata kelola hukum secara keseluruhan.
Baca juga : Eddy Soeparno Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi obesitas regulasi, terutama di sektor ekonomi dan investasi. Data realisasi investasi setelah UU Cipta Kerja menunjukkan tren positif, meskipun banyak faktor lain yang mempengaruhi. “Namun, tantangan implementasi peraturan turunannya, baik berupa PP, Perpres dan Permen, masih perlu menjadi perhatian. Termasuk memastikan sinkronisasi dengan Perda," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menguraikan, pemerintah perlu melakukan simplifikasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang ada dan pencabutan regulasi yang tidak perlu. Harus dilakukan inventarisasi dan evaluasi regulasi secara berkala untuk mencabut atau merevisi peraturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau kontraproduktif.
Peningkatan koordinasi di antara kementerian dan lembaga pemerintah merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penyusunan regulasi yang harmonis. “Perlu juga dibentuk lembaga tunggal (single centered body) yang mengurusi peraturan perundang-undangan dan berada di bawah pengawasan langsung presiden untuk memastikan integrasi, konsistensi, serta efektivitas regulasi," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya