BREAKING NEWS
 

Prabowo Perpanjang Diskon JKK 50% Bagi Industri Padat Karya Hingga Januari 2026

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 16 September 2025 15:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang diskon 50% iuran JKK bagi pekerja industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: IG/@prabowo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto memperpanjang kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor industri padat karya hingga Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2025 yang ditetapkan pada 4 September 2025. Aturan tersebut menjadi dasar perpanjangan dari PP Nomor 7/2025, yang semula hanya berlaku sampai Juli 2025.

Adsense

Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis di Industri Migas Nasional

“Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026,” bunyi Pasal 10A PP Nomor 36/2025 seperti dilihat pada Selasa (16/9/2025). 

Diskon iuran JKK ini diberikan kepada perusahaan dengan minimal 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun sektor yang termasuk kategori industri padat karya meliputi makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.

Baca juga : Pakar IPB Dorong Penyederhanaan Aturan Untuk Industri Kayu Nasional

Dengan kebijakan ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah turun dari 0,24 persen menjadi 0,12 persen dari upah bulanan pekerja. Sementara itu, iuran untuk tingkat risiko sangat tinggi berkurang dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen.

Perusahaan industri padat karya yang tidak melunasi iuran JKK hingga Januari 2026 tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan PP tersebut hingga 30 Juni 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense